-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Dugaan Penahanan Ijazah di SMKN 2 Padang Mencuat, Sekolah Bantah Keras

Rabu, 17 Desember 2025 | Desember 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-17T05:26:23Z
Gedung SMKN 2 Padang di Jalan Dr. Sutomo Nomor 5, Kota Padang, Sumatera Barat 

Padang, MP----- Dugaan praktik penahanan ijazah siswa kembali mencuat ke publik. Sejumlah siswa kelas XII SMKN 2 Padang mengaku belum mengambil ijazah lantaran orang tua mereka belum mampu melunasi tunggakan uang komite sekolah.


Salah seorang siswa, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan pihak sekolah menyampaikan bahwa pengambilan ijazah dilakukan setelah kewajiban uang komite diselesaikan.

“Yang sudah punya uang, ijazahnya sudah diambil. Saya belum ke sekolah karena orang tua belum ada uang untuk melunasi tunggakan,” ujarnya di Padang, Selasa (16/12).


Menanggapi hal tersebut, Kepala SMKN 2 Padang, Sahfalefi, S.Pd., M.Pd., menegaskan tidak ada kebijakan sekolah menahan ijazah siswa. Menurutnya, ijazah masih berada di sekolah semata karena siswa belum datang untuk mengambilnya.

“Tidak ada sekolah menahan ijazah. Yang terjadi, siswa belum datang ke sekolah untuk mengambil ijazahnya,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa pengambilan ijazah tidak dikaitkan dengan pembayaran uang komite.

“Bagi siswa yang belum mampu membayar uang komite, akan dibantu oleh sekolah. Silakan datang ke sekolah, ijazah bisa langsung diambil,” ujarnya.


Sahfalefi menjelaskan, iuran komite hanya ditujukan bagi orang tua yang mampu secara ekonomi, dan tidak bersifat wajib bagi yang tidak mampu.


Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Suryanto, menegaskan bahwa sekolah dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

“Tidak boleh ada penahanan ijazah, termasuk dengan dalih tunggakan uang komite. Siswa berhak mengambil ijazahnya,” tegas Suryanto.


Ia mengimbau agar siswa dan orang tua tidak ragu datang ke sekolah untuk mengambil ijazah serta melaporkan apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan aturan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan komunikasi terbuka antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua. Ijazah merupakan hak mutlak peserta didik sebagai dokumen negara yang tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam bentuk apa pun. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat pun diharapkan tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi juga melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara tegas, agar tidak ada lagi siswa yang merasa terhambat masa depannya hanya karena persoalan ekonomi keluarga.

(Red/mp)

×
Berita Terbaru Update