![]() |
| Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi yang kini telah memeriksa 117 saksi. |
Jakarta, MP----- Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hingga akhir Oktober 2025, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk para pelapor dan terlapor, serta 25 saksi ahli dari berbagai bidang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menegaskan, proses penyidikan berjalan intensif dan berhati-hati untuk memastikan keabsahan seluruh fakta hukum yang terungkap.
“Sampai hari ini, penyidik telah memeriksa empat pelapor, 117 saksi, dan 11 terlapor yang turut dimintai keterangan di tahap penyidikan,” ujar Ade Ary, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, penyidikan dilakukan sesuai SOP dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi. Setiap alat bukti dikaji mendalam untuk menentukan pihak yang patut disangka melakukan tindak pidana.
Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sebagai bentuk tindak lanjut resmi atas laporan dugaan fitnah tersebut.
“Komitmen kami jelas — kasus ini harus diusut tuntas secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum,” tegas Ade Ary.
Laporan Jokowi dibuat dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Dari enam laporan yang diterima, empat dilanjutkan ke penyidikan, sedangkan dua laporan dicabut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding yang diverifikasi secara forensik.
Presiden Jokowi sendiri telah diperiksa sebagai pelapor di Mapolresta Solo pada 24 Juli 2025. Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji di Laboratorium Forensik Polri. (rd)
