![]() |
| Jumital, SH Kuasa Hukum Universal Law Firm. |
Padang, MP----- Perkelahian yang berawal dari permainan kartu domino di Simpang Tiga Perpustakaan Daerah Sumatera Barat, Jalan Adhiyaksa, Padang Barat, kini bergulir menjadi polemik hukum. Insiden yang terjadi pada 1 November 2025 malam itu menyebabkan Farhan mengalami luka akibat pukulan, sementara dua orang lainnya, Muhammad Ihsan Alfarozi dan Muhammad Iqbal Abadi, berujung di balik jeruji besi.
Pihak kepolisian menyatakan perkara ini telah diproses sesuai ketentuan. Kapolsek Padang Barat, Dwi Angga Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. “Kami juga sudah memfasilitasi upaya mediasi, namun belum tercapai kesepakatan,” ujarnya.
Namun, narasi berbeda disampaikan kuasa hukum para tersangka, Jumital dari Universal Law Firm. Ia menilai perkara ini sarat kejanggalan sejak tahap awal penyidikan. Salah satu yang disorot adalah tidak jelasnya status Reza, teman korban, yang disebut ikut terlibat dalam perkelahian dua lawan dua, tetapi tidak tercantum tegas dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Jumital juga mempersoalkan kronologi administratif penahanan. Menurutnya, klien sudah ditahan sejak 8 November 2025, sementara surat perintah penangkapan baru terbit sehari setelahnya dan surat penahanan menyusul kemudian. “Ini bukan soal sepele administrasi, tetapi menyangkut hak asasi dan kepastian hukum,” tegasnya.
Selain itu, tuntutan ganti rugi Rp50 juta dari pihak pelapor dinilai tidak proporsional. Kuasa hukum berpendapat perkara ini semestinya masuk kategori Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur dalam KUHP, bukan didorong pada pasal - pasal berat seperti Pasal 170 dan Pasal 351. Dugaan adanya pengaruh kekuasaan juga mencuat, menyusul informasi keterkaitan keluarga salah satu pihak dengan institusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Menanggapi isu tersebut, Kapolsek Padang Barat dengan tegas membantah adanya intervensi maupun pelanggaran prosedur. Ia memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan, serta membuka ruang gelar perkara ulang bila diajukan sesuai mekanisme.
Kasus perkelahian domino ini kini tidak sekadar soal adu fisik di jalanan, tetapi telah berkembang menjadi ujian serius bagi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan proses penegakan hukum di Kota Padang.
(Red/mp)
