![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menegaskan larangan pungutan bermotif paksaan di lingkungan sekolah saat diwawancarai di ruang kerjanya. |
Padang, MP----- Dugaan adanya permintaan “kenang-kenangan” bernilai memberatkan kepada mahasiswa magang (PL) di SMAN 2 Koto XI Tarusan memicu reaksi keras dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Salah seorang orang tua mahasiswa magang mengakui adanya permintaan tersebut. “Benar, Pak. Anak saya diminta ikut memenuhi permintaan itu sebagai kenang-kenangan untuk sekolah,” ujarnya dengan syarat identitasnya dirahasiakan.
Kepala Sekolah Membantah Ada Permintaan Memberatkan
Kepala SMAN 2 Koto XI Tarusan, Dra. Erzirita Zubir, secara tegas membantah bahwa sekolah meminta kenang-kenangan yang dinilai memberatkan mahasiswa magang. Menurutnya, justru mahasiswa PL sendiri yang berinisiatif menyampaikan rencana memberikan kenang-kenangan, yang disampaikan kepada Guru Pamong sekaligus Wakil Humas, Epi Gusna.
“Mereka datang bersama Guru Pamong ke ruang saya. Mereka bilang akan mengadakan perpisahan dan menanyakan hari yang tepat. Saya usulkan jangan Kamis karena ada kegiatan. Akhirnya disepakati hari Sabtu,” jelas Erzirita.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, guru PL menanyakan bentuk kenang-kenangan yang lazim diberikan. “Biasanya mahasiswa praktik di mana pun meninggalkan kenangan. Bukan diminta,” ujarnya.
Guru Pamong kemudian mengusulkan beberapa opsi, seperti karpet untuk ruangan 3×6 meter dan kipas angin. “Mereka kan lima orang, jadi tidak banyak,” kata Erzirita menirukan usulan Epi Gusna.
Soal konsumsi, para mahasiswa PL disebut ingin membeli nasi bungkus dari salah satu kedai terkenal. Namun Erzirita mengaku menolak. “Saya bilang jangan yang mahal, kalau bisa masak atau pesan makanan sederhana saja. Di depan sekolah ada soto, itu murah. Dan mereka sepakat saat itu,” ungkapnya.
Ia juga mengaku sempat mengingatkan: “Saya tanya, ini tidak memberatkan kan? Jangan sampai viral pula Ibuk nanti,” katanya. Setelah isu ini mencuat, Erzirita menegaskan semua rencana kenang-kenangan tersebut dibatalkan.
Disdik Sumbar: Pungutan Bermotif Paksaan Tidak Bisa Ditoleransi
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa sekolah dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang mengandung unsur paksaan.
“Sumbangan boleh selama sukarela. Yang tidak boleh itu memaksa. Kalau ada paksaan, itu jelas melanggar aturan,” tegas Habibul kepada wartawan, Kamis (11/12).
Ia menekankan, kepala sekolah mestinya memahami batasan mengenai praktik sumbangan dan pungutan. “Kalau masih ada pungutan berkedok sumbangan, itu merusak citra sekolah dan dunia pendidikan,” ujarnya.
Terkait laporan dugaan permintaan karpet 7 meter, kipas angin, hingga konsumsi, Disdik Sumbar memastikan akan menindaklanjuti. “Kita minta Kacabdin memanggil kepala sekolahnya. Jika benar, itu pelanggaran dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Cabdin Wilayah VII : Tidak Ada Ruang untuk Pungutan kepada Mahasiswa Magang
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Pesisir Selatan, Muslim Arif, menegaskan bahwa seluruh sekolah di bawah kewenangannya dilarang menarik sumbangan apa pun dari mahasiswa magang.
“Apalagi jika mengarah ke paksaan. Acara perpisahan itu tidak wajib, jadi tidak boleh dijadikan alasan untuk memungut uang atau meminta barang,” ujar Muslim.
Ia menyatakan Cabdin akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di SMAN 2 Tarusan serta memberikan pembinaan kepada sekolah yang masih melanggar aturan. “Sekolah harus fokus pada mutu layanan pendidikan, bukan membuka peluang pungutan liar,” tegasnya.
Dengan sikap tegas Disdik Sumbar dan Cabdin Pesisir Selatan, publik kini menunggu hasil penelusuran terkait dugaan pungutan yang kembali mencoreng wajah dunia pendidikan.
(Red-mp)
