Padang, MP----- Darmawati (56), penjual kelapa muda di kawasan Pantai Padang, menyuarakan keputusasaan atas proses hukum yang menjerat dua anaknya, Ikhsan dan Ikbal, yang telah lebih dari sebulan ditahan di Polsek Padang Barat. Ia menilai penanganan perkara tersebut mencerminkan ketidakadilan yang kerap dialami masyarakat kecil.
Darmawati mengaku telah berulang kali berupaya berdamai dengan keluarga pelapor, bahkan sampai memohon dengan istri Ikbal yang tengah hamil. Namun upaya itu ditolak. Ia juga menyebut adanya permintaan uang perdamaian sebesar Rp50 juta, angka yang mustahil dipenuhi oleh keluarganya. “Dari mana kami bisa dapat uang sebanyak itu?” ujarnya pilu.
Penasihat hukum Ikhsan dan Ikbal, Jumital, SH, menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukan pengeroyokan, melainkan perkelahian terbatas yang segera dipisahkan. Ia menyoroti dugaan kekeliruan penerapan pasal, keterlambatan laporan, kejanggalan bukti medis, hingga proses penahanan yang dinilai tidak transparan. Jumital juga meminta aparat menjaga objektivitas dan marwah institusi penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian.
Darmawati berharap Kapolda Sumatera Barat, Kajati Sumatera Barat, serta jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum di Padang memberi perhatian serius agar hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun kekuasaan.
(Red/mp)
