-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

“Izin Dipertanyakan, Luminpark jadi Korban Banjir Bandang”

Kamis, 11 Desember 2025 | Desember 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-11T00:45:40Z
Pasca banjir bandang terlihat kawasan perumahan Luminpark dipenuhi lumpur, mobil hancur terseret arus air

Padang, MP----- Bencana hidrometeorologi yang melanda Kota Padang meninggalkan luka terdalam di Perumahan Lubuk Minturun Park (Luminpark), Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah. Kawasan yang berada dekat Daerah Aliran Sungai (DAS) itu menjadi jalur hantaman banjir bandang bercampur lumpur dan ribuan kayu gelondongan. Puluhan rumah porak poranda, harta benda hilang tak bersisa, dan belasan hingga puluhan jiwa warga meninggal tersapu derasnya arus.

Luapan air sungai yang kuat menerjang perumahan Luminpark 

Kerusakan dahsyat ini menjadi perhatian serius Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, yang sejak awal musibah aktif turun langsung ke lokasi terdampak. Saat meninjau Luminpark, ia menyaksikan sendiri kondisi yang disebutnya “tidak wajar” untuk sebuah kawasan permukiman yang diberi izin pembangunan. Menurutnya, lokasi perumahan yang berada tepat di wilayah luncuran air dari DAS seharusnya menjadi kawasan terlarang untuk pendirian bangunan.

Mobil di Perumahan Lumin Park terlihat hancur terbenam lumpur terbawa arus kuat banjir

Andre pun meminta Kapolda Sumbar Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA. untuk menindaklanjuti dugaan kesalahan perizinan tersebut. “Perumahan Luminpark itu terlalu dekat dengan aliran DAS. Seharusnya tidak boleh dibangun. Tolong kejar Wali Kotanya, siapa yang mengeluarkan izinnya,” tegas Andre dalam pertemuan dengan Kapolda.

Potret perumahan Luminpark pasca diterjang banjir


Dukungan terhadap langkah Andre juga datang dari Ketua DPC Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Padang, Romansyah. Ia mempertanyakan keberanian pemerintah kota menerbitkan izin untuk pembangunan di wilayah yang menurut aturan jelas dilarang. “Aturannya sudah ada, pembangunan di kawasan DAS tidak boleh dilakukan. Tapi izin tetap keluar. Wajar kalau anggota DPR meminta Kapolda memanggil Wali Kota,” ujarnya.


Aktivis lingkungan itu menegaskan bahwa penegakan hukum harus diperkuat, terutama jika akar persoalan berkaitan dengan pembalakan liar, aktivitas tambang, serta tata kelola perizinan yang lemah. “Jika ini tidak dibenahi, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu,” tambahnya.


Sementara itu, Dinas PUPR Kota Padang melalui Miradiningsih, Kabid Penataan Ruang, memberikan klarifikasi bahwa izin untuk Luminpark telah diproses sesuai ketentuan. Dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, 10 Desember 2025, ia menegaskan bahwa dokumen pengkavlingan dan perizinan lahan telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi.


Menurutnya, izin kavling mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 1996 tentang Fatwa Perencanaan Lingkungan, serta berada dalam koridor tata ruang sebagaimana diatur dalam RTRW Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012. Lahan milik pemohon atas nama Firdaus MKW disebut sepenuhnya berada di zona permukiman dan tidak masuk wilayah sempadan sungai.


Miradiningsih juga menegaskan bahwa aspek teknis bangunan seperti Peil Banjir, izin lingkungan, dan syarat lainnya telah diproses sesuai regulasi PBG/IMB. “Izin pengkavlingan yang diterbitkan sudah sesuai aturan,” tulisnya.


Meski demikian, perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan anggota DPR mengenai izin Luminpark membuka kembali diskusi besar tentang tata ruang, mitigasi risiko bencana, dan tanggung jawab pemangku kebijakan dalam memastikan keselamatan warga.

(Red/Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update