-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Kejagung Buka Kanal Aduan, Jaksa Nakal Diminta Dilaporkan

Selasa, 23 Desember 2025 | Desember 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-23T07:19:30Z
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat kejaksaan sebagai bagian dari upaya bersih - bersih institusi.


Jakarta, MP----- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya membersihkan institusi dari praktik-praktik menyimpang. Masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengalami dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh aparat kejaksaan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung secara tegas membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal. “Jaksa Agung meminta, apabila masyarakat mengetahui adanya tindakan tercela dari aparat kejaksaan, mohon untuk dilaporkan,” ujar Anang di Jakarta, Senin (22/12/2025).


Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Seluruh aduan menjadi bahan evaluasi penting guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.


Selain mendorong peran aktif masyarakat, Kejagung juga memperketat pengawasan internal, baik dalam penanganan perkara maupun pelayanan hukum. Seluruh jajaran kejaksaan disebut berada dalam pemantauan ketat sebagai bagian dari upaya pembenahan menyeluruh.


Menurut Anang, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berulang kali mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun. Sikap tegas ini menjadi sinyal bahwa Kejagung tidak akan memberi ruang toleransi terhadap penyimpangan. “Tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran. Ini momentum bersih-bersih dan seleksi alam bagi institusi kejaksaan,” tegasnya.


Laporan dugaan pelanggaran jaksa dapat disampaikan langsung melalui Puspenkum Kejagung. Kejaksaan berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

(puspenkum)

×
Berita Terbaru Update