-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Integritas Pejabat Publik Dipertaruhkan

Selasa, 23 Desember 2025 | Desember 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-23T08:04:58Z
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan keterangan kepada media, Selasa (23/12), terkait penetapan status tersangka Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Padang, MP----- Peta politik Kepulauan Bangka Belitung kembali bergejolak. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan ini menandai eskalasi serius kasus yang tak hanya berdimensi hukum, tetapi juga menyentuh langsung kredibilitas pejabat publik.


Kepastian status hukum tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (23/12).

“Iya benar,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.


Pernyataan itu menegaskan bahwa perkara ini telah naik dari sekadar dugaan menjadi proses hukum formal dengan konsekuensi pidana.


Dari Saksi ke Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hellyana telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. Pemeriksaan pertama dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, sebelum akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.


Pemeriksaan terakhir berlangsung Kamis (13/11), di mana Hellyana diperiksa sebagai saksi selama sekitar lima jam. Penyidik mendalami keabsahan dokumen akademik yang digunakan dalam perjalanan karier politik dan jabatannya di pemerintahan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” kata Trunoyudo sebelumnya, Jumat (14/11).


Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menilai telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum Hellyana.


Kampus Ditutup, Ijazah Dipersoalkan

Pokok perkara berfokus pada ijazah yang disebut berasal dari sebuah perguruan tinggi swasta di Jatinegara, Jakarta Timur. Persoalan kian serius karena kampus tersebut telah resmi ditutup pemerintah.


Penutupan itu tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Fakta ini memicu pertanyaan publik: bagaimana dokumen akademik dari institusi yang dinyatakan bermasalah oleh negara bisa digunakan hingga mengantarkan seseorang menduduki jabatan Wakil Gubernur?


Dilaporkan Mahasiswa

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa berinisial AS dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025. Laporan tersebut berkembang menjadi penyidikan nasional yang menyeret pejabat tinggi daerah ke proses pidana.


Hingga kini, Hellyana belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangkanya. Ketiadaan klarifikasi justru memperbesar sorotan publik dan tekanan politik.


Bukan Sekadar Kasus Hukum

Perkara ini dinilai sebagai ujian etik dan moral bagi dunia politik nasional. Dugaan pemalsuan ijazah oleh pejabat publik berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan demokrasi.


Publik kini menanti dua hal krusial:

pertama, ketegasan aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tanpa intervensi kekuasaan; kedua, sikap politik Hellyana, apakah akan mundur, dinonaktifkan, atau tetap bertahan di tengah status tersangka.


Proses hukum ini akan menjadi cermin: apakah hukum benar-benar berdiri tegak di hadapan jabatan, atau kembali diuji oleh kepentingan politik.

(*)

×
Berita Terbaru Update