-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Pemko Padang Terapkan WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Jumat, 13 Maret 2026 | Maret 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T15:34:27Z
ASN Pemko Padang yang menjalankan WFA diwajibkan mengisi presensi melalui aplikasi SSO ASN Padang dengan verifikasi foto selfie.

Padang, MP----- Pemerintah Kota Padang resmi menerapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan melalui sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas kerja menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, atas nama Wali Kota Padang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri.

Dalam edaran tersebut, penyesuaian pola kerja ASN dibagi dalam dua periode. Pertama, pada masa menjelang Hari Suci Nyepi yang berlaku pada Senin dan Selasa, 16 - 17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional.

Selanjutnya, penerapan WFA juga berlaku setelah Hari Raya Idul Fitri, yakni pada Rabu hingga Jumat, 25 - 27 Maret 2026, atau tiga hari setelah masa cuti bersama.

Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFA.

Bagi OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti Puskesmas, RSUD dr. Rasidin, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPBD, kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jumlah ASN yang bekerja secara WFA dibatasi maksimal 50 persen.

Sementara itu, untuk OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, porsi ASN yang dapat menjalankan WFA diperbolehkan hingga maksimal 75 persen.

Meski diberlakukan sistem kerja fleksibel, pimpinan OPD diinstruksikan memastikan kualitas pelayanan publik tidak mengalami penurunan. Pengawasan kinerja dilakukan melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pemantauan terhadap target dan capaian kerja pegawai.

ASN yang menjalankan tugas secara WFA juga tetap diwajibkan memenuhi ketentuan administrasi kehadiran.

“ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFA wajib mengisi presensi luar kantor melalui Aplikasi SSO ASN Padang dengan memperlihatkan wajah saat melakukan foto selfie,” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, pimpinan OPD diminta lebih selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan personel, agar layanan kepada masyarakat Kota Padang tetap berjalan maksimal selama periode libur panjang.

(Pdg/red)

×
Berita Terbaru Update