-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Menyoal Benang Kusut Aset Kendaraan Sekolah di Pesisir Selatan, Antara Regulasi dan Ancaman Pidana

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T12:27:04Z
Bus SMK N 1 Painan bantuan hibah ikatan alumni Siswa SMKN 1 Painan.


​Painan, MP----- Keberadaan bus sekolah dan kendaraan operasional pada jenjang SMA/SMK Negeri idealnya menjadi urat nadi yang mendukung ekosistem pendidikan. Mulai dari mempermudah mobilitas siswa saat Praktik Kerja Lapangan (PKL), menekan biaya transportasi pelajar kurang mampu, hingga meminimalisasi angka kecelakaan lalu lintas akibat siswa di bawah umur yang membawa kendaraan pribadi.


​Namun, potret ideal tersebut kontras dengan realitas di lapangan. Minimnya pemahaman regulasi hingga dugaan kesengajaan mengaburkan status kepemilikan kini memicu polemik hukum atas aset-aset dunia pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan.


​Kasus SMKN 1 Painan : Terbentur Aturan, Bus Bantuan Alumni Sempat Telantar


​Salah satu contoh nyata terjadi di SMK Negeri 1 Painan. Satu unit bus sekolah ukuran sedang sumbangan dari ikatan alumni sekolah tersebut sempat telantar dan rusak parah tanpa perbaikan. Ironisnya, kendala utama bukan karena sekolah tidak memiliki dana, melainkan karena aturan hukum yang mengikat ketat manajemen sekolah.


​Kepala SMKN 1 Painan yang baru menjabat, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.T., blak-blakan mengenai persoalan yang diwarisinya ini.


​"Bus sekolah ini statusnya masih tercatat atas nama pribadi atau paguyuban alumni (plat hitam). Secara aturan negara, kami dilarang keras menggunakan anggaran sekolah untuk membiayai perawatan kendaraan tersebut," ujar Almes saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026).


​Langkah Almes dinilai tepat secara hukum. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sekolah negeri dilarang melakukan pembiayaan atas aset pihak ketiga menggunakan anggaran negara. Selama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih atas nama alumni, intervensi anggaran dari sekolah dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.


​Menyikapi hal itu, Almes bergerak cepat melakukan pembenahan administrasi agar bus yang mengalami kerusakan mesin dan ban tersebut bisa kembali mengaspal.


​"Dalam waktu dekat, kami akan memproses hibah resmi agar bus ini terdaftar sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Begitu platnya berubah menjadi merah atas nama sekolah, maka biaya perawatan secara sah dapat dianggarkan melalui dana Komite Sekolah maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," jelasnya.


​Langkah penyelamatan aset ini disambut lega oleh masyarakat. Beni (48), salah seorang tokoh masyarakat Kota Painan, menyebutkan bahwa bus tersebut sebelumnya sangat produktif. Selain membantu operasional siswa, bus tersebut kerap disewa oleh masyarakat melalui sistem manajemen sekolah, yang jika dikelola melalui koperasi atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebenarnya dapat menjadi sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang legal.


​"Namun sejak rusak, bus tidak bisa jalan karena sekolah terbentur aturan, tidak boleh mendanainya dari dana BOS atau Komite. Kami bersyukur jika sekarang mau dialihkan menjadi aset daerah agar bisa dirawat kembali," kata Beni.


​Mengurai Regulasi: Kapan Dana BOS dan Komite Boleh Digunakan?


​Berdasarkan analisis yuridis, pengelolaan dana di sekolah negeri memiliki batasan yang rigid demi mencegah ruang tindak pidana korupsi:


​Dana BOS (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023): Dana BOS dilarang keras digunakan untuk membeli kendaraan bermotor baru maupun bekas. Namun, Dana BOS boleh digunakan untuk biaya pemeliharaan (servis, bensin, pajak), dengan syarat kendaraan tersebut berstatus Plat Merah dan telah tercatat resmi dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).


​Dana Komite (Permendikbud No. 75 Tahun 2016): Komite Sekolah boleh menggalang sumbangan sukarela untuk pengadaan kendaraan operasional, asalkan diputuskan melalui rapat pleno bersama orang tua murid. Namun, demi hukum, barang yang dibeli dari uang komite di sekolah negeri wajib langsung dihibahkan menjadi milik pemerintah provinsi dan dicatat dalam Buku Inventaris Barang (BIB) Sekolah.


​Investigasi Lanjutan: Aroma Penyimpangan Aset Atas Nama Pribadi


​Kasus administrasi di SMKN 1 Painan tampaknya merupakan fenomena gunung es. Hasil penelusuran lapangan oleh tim investigasi terhadap sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Pesisir Selatan mengungkap indikasi yang lebih mengkhawatirkan.


​Sejumlah sekolah menengah diketahui memiliki bus ukuran sedang dan kendaraan operasional (mobil/motor), namun status administrasinya diduga gelap. Sebagian kendaraan disinyalir belum tercatat di data inventaris negara, ada yang diisukan hilang, dan yang paling krusial : diduga sengaja didaftarkan menggunakan nama pribadi oknum tertentu (baik Kepala Sekolah, Guru, maupun Pengurus Komite), padahal uang pembeliannya bersumber dari dana komite atau dana taktis sekolah.


​Narasumber hukum menegaskan, jika indikasi ini terbukti, tindakan menyamarkan aset publik menjadi milik pribadi bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan Kriminal Murni.


​Ancaman Pidana dan Pecat Bagi Oknum Pelaku


​Bagaimana status hukum jika kendaraan operasional sekolah dibeli dengan uang komite/negara tetapi memakai nama pribadi? Secara yuridis, tindakan tersebut memenuhi unsur berlapis dalam delik pidana:


​Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Tindakan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara, melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya sangat berat: pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.


​Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP): Menguasai barang milik institusi/publik dengan menyamarkannya atas nama pribadi diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.


​Sanksi Pemecatan ASN (PP No. 94 Tahun 2021): Jika oknum tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), selain hukuman penjara, mereka menghadapi Sanksi Disiplin Berat berupa pencopotan dari jabatan Kepala Sekolah hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (Dipecat sebagai PNS).


​Tabir dugaan penyelewengan aset kendaraan operasional sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan kini mulai terbuka. Investigasi mendalam ke sejumlah sekolah terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti autentik. Tunggulah laporan investigasi selanjutnya.

​(Idul Fitri/MP)

×
Berita Terbaru Update