![]() |
| Kantor Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman No. 55, Padang. |
Padang, MP----- Penanganan dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu kantor layanan Bank Nagari di Kabupaten Kepulauan Mentawai memasuki babak baru. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan sejumlah wartawan di Markas Polda Sumatera Barat, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dikabarkan telah menahan tiga orang tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp48 miliar.
Meski demikian, hingga Rabu (8/7/2026), kepolisian belum mengumumkan secara resmi identitas maupun peran masing-masing tersangka. Sejumlah sumber yang mengikuti perkembangan penyidikan menyebut salah satu pihak yang diduga turut diamankan adalah Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Nagari Sipora berinisial D. Informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, perkara ini diduga berawal dari temuan internal Bank Nagari terkait praktik kredit fiktif yang teridentifikasi dalam proses pemeriksaan. Dugaan penyimpangan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan mulai ditangani Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat sejak laporan resmi diterima pada Agustus 2025. Proses penyidikan terus berkembang hingga memasuki tahap penahanan terhadap sejumlah tersangka.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, sejumlah wartawan mendatangi Markas Polda Sumatera Barat pada Rabu (8/7/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andry Kurniawan, yang ditemui di sela agenda dinas, mengaku belum menerima laporan mengenai informasi penahanan tiga pegawai Bank Nagari tersebut.
"Saya belum menerima laporan terkait penahanan itu. Silakan konfirmasi langsung ke Subdit II Ditreskrimsus karena penanganan perkara berada di sana," ujar Andry Kurniawan.
Penelusuran kemudian berlanjut ke Subdirektorat II Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik yang ditemui membenarkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka.
Namun, mereka belum bersedia mengungkap identitas para tersangka maupun konstruksi perkara dengan alasan pejabat yang berwenang memberikan keterangan sedang tidak berada di tempat.
"Informasi lengkapnya nanti melalui Humas. Biasanya akan ada rilis resmi terkait perkara ini," ujar salah seorang penyidik.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari penyidik sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.
"Terima kasih kepada rekan-rekan wartawan atas informasinya. Penjelasan resmi akan kami sampaikan setelah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus," katanya.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, wartawan juga telah meminta konfirmasi kepada pihak Bank Nagari pada Rabu siang (8/7/2026). Kepala Humas Bank Nagari, Fefri Doni, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 11.42 WIB, menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalani cuti.
"Lagi cuti bang," tulis Fefri Doni dalam balasan pesan singkat kepada wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Bank Nagari belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun informasi penahanan yang disebutkan penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai dugaan penyimpangan yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah dan diduga melibatkan fasilitas kredit pada salah satu kantor layanan Bank Nagari di Kepulauan Mentawai. Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus dugaan korupsi sektor perbankan terbesar yang ditangani aparat penegak hukum di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap keterangan resmi dari Bank Nagari maupun perkembangan penyidikan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(MP)
