![]() |
| Salam Minangkabau usai penandatanganan kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumbar di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (8/7/2026). |
Padang, MP----- Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (8/7/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir bersama kepala daerah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat serta Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Prosesi tersebut turut disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, bersama Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, Rahma Julianti.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengatakan, setelah tercapainya kesepakatan di tingkat provinsi, Pemerintah Kota Padang akan segera melakukan verifikasi terhadap luasan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
"Verifikasi ini menjadi langkah penting agar seluruh lahan yang masuk dalam kawasan LP2B benar-benar terdata secara akurat dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan. Di sisi lain, proses ini juga diperlukan untuk mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan sektor pertanian," ujar Maigus Nasir.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Padang ditetapkan mencapai 2.123,64 hektare.
Maigus menegaskan, perlindungan terhadap lahan pertanian produktif merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Karena itu, proses verifikasi akan dilakukan secara cermat dengan melibatkan instansi terkait agar data yang dihasilkan akurat dan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan tata ruang di masa mendatang.
Kesepakatan luasan LP2B tingkat Provinsi Sumatera Barat ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota demi menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai aset penting pembangunan nasional.
(MP)
