Padang, MP----- Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, memaparkan capaian pengawasan pelayanan publik sepanjang tahun 2025 di hadapan jajaran pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Nasional (DPN) ASANTARA (Asosiasi Media Online Nusantara) dalam Dialog Publik ASANTARA bertema "Meneropong Kualitas Pelayanan Publik Institusi Pemerintah di Sumatera Barat" yang digelar di Hotel Rangkayo Basa, Padang, Rabu (15/7/2026).
Dalam forum yang diikuti para pimpinan media online tersebut, Adel Wahidi mengungkapkan bahwa kinerja pengawasan pelayanan publik menunjukkan tren positif, baik dari sisi penerimaan laporan masyarakat, penyelesaian pengaduan, hingga dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Sepanjang 2025, Ombudsman Sumbar menerima 368 laporan masyarakat, atau mencapai 105 persen dari target 350 laporan. Selain itu, layanan konsultasi kepada masyarakat juga melampaui target dengan 749 konsultasi, sedangkan program Ombudsman On The Spot (OTS), baik di dalam maupun luar kota, berhasil mencapai target 100 persen.
Pada tahun yang sama, Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap 309 laporan, dengan 264 laporan berhasil diselesaikan, sementara 45 laporan masih dalam proses. Capaian penyelesaian laporan tersebut melampaui target tahunan dengan realisasi 127,96 persen.
Dalam paparannya, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa substansi laporan masyarakat masih didominasi persoalan pendidikan, pertanahan/agraria, administrasi kependudukan, kepolisian, kepegawaian, pemukiman dan perumahan, serta jaminan sosial.
Sementara berdasarkan instansi terlapor, pemerintah daerah menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan dengan 102 laporan, disusul lembaga pendidikan negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankan, kepolisian, pemerintah pusat/kementerian, dan instansi lainnya.
Dari sisi wilayah, Kota Padang menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 108 laporan, disusul Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 45 laporan, kemudian Kabupaten Agam, Tanah Datar, Solok, Padang Pariaman, Lima Puluh Kota, Pasaman Barat, Kepulauan Mentawai, dan daerah lainnya.
Ombudsman juga mencatat bentuk dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah tidak memberikan pelayanan, diikuti penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan permintaan imbalan.
Berdasarkan hasil akhir pemeriksaan, sebanyak 196 laporan dinyatakan terdapat maladministrasi namun telah memperoleh penyelesaian, 49 laporan tidak ditemukan maladministrasi, 6 laporan ditemukan maladministrasi dengan tindakan korektif, sedangkan 13 laporan dihentikan.
Pada kesempatan itu juga dipaparkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik periode 2022–2024 yang menunjukkan tren peningkatan di Sumatera Barat. Nilai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 2024 mencapai 91,66 dengan kategori A, sementara mayoritas pemerintah kabupaten dan kota juga berada pada kategori kepatuhan tinggi.
Sementara dalam Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2025 terhadap sembilan pemerintah daerah, terdapat empat pemerintah daerah yang memperoleh predikat kualitas pelayanan baik, yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Agam. Sedangkan lima daerah lainnya memperoleh kategori kualitas pelayanan cukup, yaitu Kabupaten Tanah Datar, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala Ombudsman Sumbar ini juga menyoroti berbagai dampak nyata pengawasan yang telah dirasakan masyarakat, di antaranya percepatan distribusi 3.327 ijazah, penutupan permanen manhole yang membahayakan pengguna jalan, penyelesaian persoalan jaminan sosial, pengembalian agunan kredit kepada nasabah, penyelesaian persoalan kepegawaian, peningkatan pelayanan kesehatan, hingga percepatan penanganan wilayah terdampak bencana.
Dari sisi ekonomi, Ombudsman melakukan valuasi terhadap 198 laporan yang telah diselesaikan. Hasilnya, potensi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan sepanjang Januari hingga September 2025 mencapai Rp6.045.310.715, sedangkan potensi kerugian masyarakat yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp9,69 miliar.
Melalui dialog publik tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menegaskan bahwa fungsi pengawasan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian laporan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pelayanan publik di Sumatera Barat.
Dialog Publik ASANTARA ini sekaligus menjadi ruang kolaborasi antara Ombudsman dan insan pers dalam memperkuat fungsi kontrol sosial, edukasi publik, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi.
(Red)
