Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto di Aula Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Senin (13/7).
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan sektor perbankan maupun masyarakat.
"Kasus ini terungkap berawal dari hasil audit investigasi internal Bank Nagari yang kemudian dilaporkan kepada Polda Sumbar. Penyidik bekerja secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga tuntas," ujarnya.
Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto menjelaskan, tindak pidana itu diduga berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025.
Berdasarkan hasil audit investigasi internal PT Bank Nagari ditemukan adanya dugaan perbuatan curang (fraud) yang dilakukan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan KUR Kecil kepada 125 debitur konvensional maupun syariah di KCP Bank Nagari Siberut, dengan total plafon kredit sebesar Rp50.335.000.000.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bank Nagari kepada Polda Sumbar pada 4 Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 2 Juni 2026.
Selama proses penyidikan, polisi menyita sebanyak 152 dokumen pendukung, termasuk 132 dokumen utama berupa surat keputusan penunjukan pimpinan KCP, dokumen kredit, hasil audit internal, serta 125 berkas permohonan kredit para debitur.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Rino Edrica Purnama (REP) selaku Pimpinan Bank Nagari KCP Siberut, Herdi Wahyu Anharu (HWA) sebagai Petugas Kredit Bank Nagari KCP Siberut, serta Mikael Sakeletuk (MS) yang berperan sebagai pihak eksternal pencari data calon debitur.
Purwanto mengatakan, para tersangka menjalankan aksinya dengan memanipulasi seluruh proses pengajuan kredit agar seolah-olah memenuhi persyaratan.
Mereka memanipulasi profil debitur mulai dari surat permohonan kredit hingga perjanjian kredit, merekayasa objek usaha beserta agunan, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang sehingga terjadi pencatatan palsu dalam sistem perbankan, serta mencairkan kredit terhadap 125 data nasabah yang terdiri dari kredit fiktif, kredit topengan, hingga kredit yang diberikan di luar wilayah kerja KCP Bank Nagari Siberut.
"Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar data debitur tidak sesuai fakta. Banyak data usaha yang direkayasa, tanda tangan dipalsukan, bahkan pencairan dilakukan hanya bermodalkan data KTP," ungkap Purwanto.
Ia menjelaskan, motif para tersangka adalah mengejar target penyaluran kredit di KCP Bank Nagari Siberut sekaligus memperoleh keuntungan pribadi. Dari setiap pencairan kredit, tersangka REP selaku pimpinan diduga menerima fee sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta.
Sementara HWA menerima sekitar Rp5 juta untuk setiap kredit yang dicairkan, sedangkan MS memperoleh antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta per kredit.
Atas perbuatannya, REP dan HWA disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara MS dikenakan Pasal 29 sesuai peran yang dilakukannya.
Menurut Purwanto, penyidikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
"Selanjutnya penyidik akan mengejar indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar seluruh hasil kejahatan dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengimbau seluruh lembaga keuangan untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.
"Kami mengapresiasi langkah Bank Nagari yang melakukan audit internal dan melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian. Sinergi seperti ini sangat penting untuk menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat," tutupnya.
(Idul Fitri/MP)
