![]() |
| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo |
Tangerang, MP----- Operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga melibatkan oknum jaksa menggegerkan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/12). Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa tim KPK telah melakukan pengamanan terhadap seorang oknum jaksa. “Sebagaimana yang sudah disampaikan Juru Bicara KPK bahwa memang ada pengamanan, ada oknum jaksa,” ujar Fitroh di kantornya di Jakarta, Kamis (18/12).
Fitroh menambahkan, KPK telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan tersebut. Meski demikian, ia belum bersedia membeberkan identitas pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang tengah diselidiki. “Nanti kita lihat hasilnya,” katanya singkat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa total lima orang diamankan dalam operasi tersebut. “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Menurut Budi, kelima orang itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Identitas para pihak serta dugaan perkara yang menjerat mereka akan diumumkan setelah proses awal penyelidikan rampung.
Informasi yang beredar menyebutkan OTT ini diduga terkait praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) oleh seorang jaksa yang bertugas di wilayah Banten. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
Terpisah, Kepala Subseksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ilham Maulidy, membenarkan adanya informasi OTT yang dikabarkan menyasar jaksa dari instansinya. Namun, ia menegaskan pihaknya masih melakukan penelusuran internal. “Kami masih mencari kebenarannya, karena sampai saat ini belum mengetahui asal-muasalnya apa dan siapa,” tuturnya.
KPK memastikan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai.
(*)
