Jakarta, MP----- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang perayaan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2025 ke 2026. Kebijakan ini ditegaskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk empati nasional atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
“Dari Mabes Polri, kami tidak memberikan izin perayaan kembang api akhir tahun,” ujar Kapolri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Kapolri menjelaskan, teknis pengawasan dan penindakan diserahkan kepada masing-masing Polda dengan pendekatan persuasif dan humanis, menyesuaikan kondisi daerah.
Selain alasan keamanan dan pencegahan kebakaran, kebijakan ini diambil untuk menjaga sensitivitas publik di tengah duka nasional. Masyarakat diimbau mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti doa dan aksi sosial.
Dalam pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polri mengerahkan 234.000 personel yang disiagakan di pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu di seluruh Indonesia.
Kebijakan tanpa kembang api juga diterapkan di Jakarta dan sejumlah lokasi wisata, termasuk Ancol, sebagai wujud solidaritas terhadap korban bencana.
Tahun Baru 2026 pun diharapkan menjadi momentum refleksi bersama, memperkuat empati dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
(Red/mp)
