![]() |
| Sekretaris Dinas Sosial Kota Padang, Budi Kurniawan, SE., MM., memberikan keterangan kepada awak media terkait insiden pelayanan di ruang Bundo Kandung, Kantor Dinsos Kota Padang. |
Padang, MP----- Insiden memilukan terjadi di ruang pelayanan Bundo Kandung, Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang. Seorang ibu pencari layanan sosial diduga mendapat bentakan dari oknum aparatur sipil negara (ASN) di bagian pelayanan.
Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh Afridon, jurnalis media Editor. Ia menuturkan bahwa ibu tersebut mendapat ucapan bernada kasar dari petugas.
“Ibu jangan sembunyi di balik status janda,” demikian kalimat yang disampaikan ASN tersebut, sebagaimana dituturkan kembali oleh Afridon kepada media ini, Kamis (22/1/2026).
Menurut Afridon, seharusnya petugas memberikan pelayanan yang baik dan santun kepada masyarakat, bukan justru membentak dengan perkataan yang tidak pantas. Ia menjelaskan bahwa ibu tersebut datang ke Dinsos hanya untuk menanyakan alasan mengapa datanya tidak lagi masuk dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) desil 1 sampai 5.
“Awalnya yang bersangkutan masuk DTSN desil 1, tapi kemudian tidak lagi. Saat menanyakan hal itu, petugas tidak memberikan penjelasan yang baik, malah menjawab dengan nada yang kurang pantas didengar,” kata Afridon.
Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kota Padang, Budi Kurniawan, SE., MM., mengaku menyesalkan insiden tersebut. Ia menilai kejadian itu merupakan contoh buruk dalam pelayanan publik dan berjanji akan menegur ASN yang bersangkutan.
“Sebagai unsur pimpinan, tentu ini kami sesalkan. Kami akan menegur petugas tersebut agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa bagian pelayanan Dinsos Kota Padang selama ini terus dipantau, dikontrol, dan diawasi agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Menurutnya, komunikasi yang tidak pantas seperti itu tidak boleh terjadi.
“Memang banyak masyarakat yang datang mengeluhkan data mereka tidak lagi masuk dalam desil 1 sampai 5. Karena itu, petugas harus bisa melayani dengan baik serta memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami,” katanya.
Budi juga menegaskan bahwa sesuai regulasi, Dinas Sosial Kota Padang hanya berwenang menampung keluhan dan menerima data yang disampaikan masyarakat. Selanjutnya, pihak Dinsos melakukan proses pemutakhiran data.
“Kami hanya bersifat menerus kan proses ke pemuktahiran data, dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan perubahan data tersebut. Yang berwenang menetapkan adalah Badan Pusat Statistik (BPS),” jelasnya.
(Rj/mp)
