-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

PTSL Gratis, ATR/BPN Padang Tegaskan Tak Ada Pungutan dan Jelaskan Status Tanah Adat Sumbar

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-22T00:04:35Z
Petugas ATR/BPN Kota Padang melayani masyarakat di setiap loket dengan sikap ramah dan humanis, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Padang, MP----- Kepala Kantor ATR/BPN Kota Padang, Hanif, S.SiT, menegaskan kepada masyarakat bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sepenuhnya gratis. Seluruh proses pembuatan sertifikat, mulai dari pemeriksaan tanah hingga penerbitan sertifikat, telah ditanggung oleh negara.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Padang, Hanif, S.SiT, menyampaikan penegasan terkait pelaksanaan dan target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kota Padang.

“BPN tidak memungut biaya apa pun. Kalau ada yang mengatasnamakan petugas BPN lalu meminta uang, silakan laporkan kepada kami. Bisa jadi itu oknum yang memanfaatkan program PTSL,” ujar Hanif.

Masyarakat dilayani dengan baik di setiap loket layanan Kantor ATR/BPN Kota Padang, mencerminkan komitmen pelayanan yang cepat, tertib, dan humanis.

Ia menjelaskan, PTSL merupakan pendaftaran tanah pertama kali, sehingga pemahaman masyarakat terhadap status tanah menjadi hal yang sangat penting. Khusus di Sumatera Barat, terdapat dua status tanah, yakni tanah milik adat dan tanah negara.

Tanah milik adat terbagi atas Pusako Tinggi dan harta pencarian. Pusako Tinggi merupakan tanah warisan kaum yang dibuktikan melalui ranji atau silsilah keturunan, sedangkan harta pencarian adalah tanah yang diperoleh secara pribadi, seperti melalui jual beli, hibah, atau bentuk penyerahan lainnya. Adapun tanah negara akan diproses melalui mekanisme pemberian hak atas tanah.

Hanif menuturkan, tanah adat di Sumatera Barat umumnya tidak memiliki bukti kepemilikan tertulis. Oleh karena itu, pembuktiannya dilakukan melalui penguasaan fisik tanah selama 20 tahun berturut-turut. Untuk memastikan hal tersebut, BPN menggunakan ranji atau silsilah keturunan sebagai dasar pengakuan hak.

“Kalau dalam satu ranji ada 20 orang, tanah itu bisa didaftarkan atas nama 20 orang tersebut dan statusnya menjadi milik kaum. Namun, jika kaum sepakat tanah itu diperuntukkan hanya kepada satu orang, maka harus dilengkapi dengan surat pernyataan persetujuan kaum,” jelasnya.

Sementara itu, tanah negara yang umumnya berasal dari bekas hak Barat, seperti eigendom perponding, tetap diproses melalui pemberian hak atas tanah. Proses tersebut dibuktikan melalui penguasaan 20 tahun berturut-turut atau riwayat perolehan tanah secara berurutan.

“Misalnya tanah awalnya dikuasai A pada tahun 1980, lalu diserahkan ke B, kemudian ke C. Urutan penguasaan itu menjadi bukti dalam proses pemberian hak,” tambah Hanif.

Untuk mempermudah masyarakat, Kantor ATR/BPN Kota Padang menyediakan layanan informasi pertanahan melalui hotline dan media sosial. Masyarakat dapat mengakses informasi persyaratan dokumen, pengaduan layanan, hingga pendaftaran antrean secara online.

“Masyarakat bisa langsung datang ke kantor untuk mengambil antrean, atau lebih dulu mendaftar antrean melalui link yang kami sediakan di media sosial,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa pelayanan akan disesuaikan dengan jumlah masyarakat yang hadir. Jika terjadi lonjakan, pihaknya siap menambah petugas dan loket pelayanan agar masyarakat tetap terlayani dengan baik.

Bagi masyarakat yang memiliki keluhan, pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp pengaduan, aplikasi OCA, maupun secara langsung di loket pelayanan. Seluruh laporan akan dipantau secara aktif melalui command center selama jam pelayanan.

“Kami ingin masyarakat merasa aman, nyaman, dan paham proses pertanahan. Setiap keluhan pasti kami tindak lanjuti,” tutup Hanif.

×
Berita Terbaru Update