![]() |
| Ketua koperasi dan tokoh masyarakat saat meninjau langsung kondisi fisik proyek KNMP. |
Padang Pariaman, MP----- Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang digagas di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendongkrak ekonomi nelayan, kini justru menuai sorotan tajam.
![]() |
| Potret cacat fisik infrastruktur KNMP Desa Katapiang yang dikerjakan PT Indopenta Bumi Permai, disamping pengerjaan belum rampung dan tuntas sampai Februari 2026. |
Di lapangan, kondisi fisik bangunan dan infrastruktur dinilai jauh dari harapan. Sejumlah pihak menyebut proyek bernilai lebih dari Rp13,1 miliar itu belum tuntas, meski masa kontrak telah berakhir pada Desember 2025.
Pantauan di lokasi menunjukkan berbagai kejanggalan pekerjaan. Plesteran dinding tampak tidak rata dan bergelombang. Beberapa bagian beton bahkan belum dilapisi plester secara menyeluruh. Pada bangunan bengkel, tiang beton bagian depan terlihat tidak lurus dan tidak sejajar, mengakibatkan pemasangan rolling door tampak timpang, lebar sisi besi bagian atas dan bawah berbeda.
Tak hanya itu, pekerjaan drainase masih belum rampung, serta sejumlah item finishing terlihat terbengkalai. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan dan kualitas pelaksanaan proyek oleh kontraktor PT Indopenta Bumi Permai.
Kekecewaan disampaikan langsung Ketua Koperasi Kampung Nelayan Merah Putih Desa Katapiang, Rio Eka Putra, saat ditemui di sela aksi pemblokiran akses jalan masuk kawasan KNMP, Kamis (19/2/2026).
“Saya berharap pekerjaan ini dituntaskan dulu, terutama yang belum sempurna supaya diperbaiki sebelum diserahterimakan,” tegas Rio.
Ia menolak menerima hasil pekerjaan yang dinilai belum rapi dan belum selesai. Menurutnya, jika dipaksakan serah terima, dikhawatirkan akan muncul persoalan baru yang berujung pada tambahan biaya perbaikan.
“Nilai proyek ini besar. Jangan sampai setelah diserahterimakan justru banyak yang harus diperbaiki lagi. Itu berpotensi menimbulkan pemborosan,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Wali Korong Simpang Nagari Katapiang, Syaid Efendi. Ia meminta pihak terkait melakukan peninjauan ulang, bahkan bila perlu audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran.
“Kalau melihat kondisi fisik seperti ini, perlu dikaji ulang. Apakah pencairan anggaran sudah sesuai dengan progres dan kualitas pekerjaan? Apalagi proyek ini sudah masuk masa denda dan berjalan cukup lama,” katanya.
Sorotan juga datang dari aktivis antikorupsi Lembaga Reclasering Indonesia (LRI), Bader Syamsu. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit investigatif untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
“Dengan nilai anggaran yang besar, kondisi fisik seperti ini patut didalami. APH harus turun langsung untuk mencegah dan menindak jika ada indikasi KKN. Ini sejalan dengan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana dan pejabat pembuat komitmen terus dilakukan. Project Manager PT Indopenta Bumi Permai, Ramson Simanullang, telah dikonfirmasi pada Kamis (19/2/2026) baik secara tertulis melalui pesan WhatsApp maupun melalui panggilan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan atau jawaban resmi.
Hal serupa juga terjadi pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KNMP, Bayu Eko Wibowo. Konfirmasi yang disampaikan melalui pesan dan panggilan belum mendapat respons.
Jurnalis masih terus berupaya memperoleh klarifikasi dari kedua pihak guna menghadirkan informasi yang berimbang dan transparan kepada publik.
Proyek KNMP ini diketahui dimulai pada 19 September 2025 dan berakhir Desember 2025, mencakup dua lokasi, yakni Padang Sari Kota Padang dan Desa Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman. Program yang sejatinya dirancang untuk memperkuat rantai distribusi hasil tangkap nelayan, menyediakan fasilitas penyimpanan, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, kini menjadi perhatian luas masyarakat.
Publik berharap, proyek strategis yang membawa nama besar program nasional tersebut benar - benar diawasi secara serius, sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan tidak berubah menjadi polemik berkepanjangan.
(Rajo Alam/Red)

