Padang, MP----- Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Padang. Kali ini, sorotan mengarah pada proyek normalisasi sungai pascabencana hidrometeorologi yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya di kawasan Batu Busuk, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Indikasi pelanggaran tersebut mencuat setelah masyarakat memergoki aktivitas mencurigakan sebuah mobil tangki BBM yang diduga menyalurkan solar bersubsidi ke area proyek konstruksi tersebut. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur larangan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM subsidi di luar peruntukannya.
Temuan ini bermula dari laporan warga setempat yang melihat langsung proses pengisian BBM dari mobil tangki ke penampungan bahan bakar di lokasi proyek.
Salah seorang tokoh masyarakat Batu Busuk, Bachrul Rajo Bagaga, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026. Saat itu ia melihat sebuah mobil tangki berkapasitas sekitar 5.000 liter masuk ke area proyek dan melakukan aktivitas pengaliran BBM.
Kecurigaan muncul ketika BBM dipindahkan dari mobil tangki menggunakan selang menuju tendon penampungan bahan bakar yang berada di dalam area proyek.
“Saya melihat langsung BBM itu dikeluarkan dari mobil tangki menggunakan selang ke tendon di lokasi proyek. Karena curiga, saya langsung mendokumentasikan dengan foto dan video,” ujar Bachrul kepada momenpembaruan.com, Jumat (13/3).
Merasa aktivitas tersebut janggal, Bachrul kemudian mencoba meminta penjelasan kepada sopir mobil tangki dan petugas lapangan dari pihak kontraktor proyek (PT Nindya Karya-red).
Namun alih - alih memberikan penjelasan rinci, petugas lapangan justru mengarahkan Bachrul untuk menghubungi seseorang bernama Agung, yang disebut sebagai pihak berwenang dari PT Nindya Karya yang mengetahui proses distribusi BBM tersebut.
“Petugas lapangan mengatakan agar saya menghubungi Pak Agung saja. Katanya nanti hubungi Pak Agung,” ungkap Bachrul menirukan pernyataan yang ia terima saat itu.
Ketika Bachrul menanyakan dokumen pengangkutan BBM berupa surat jalan, petugas lapangan kembali menyebut dokumen tersebut berada di tangan Agung.
Merasa ada indikasi yang tidak wajar, Bachrul kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Aparat dari Polsek Pauh bergerak menuju lokasi. Namun ketika petugas tiba, mobil tangki tersebut diketahui telah meninggalkan area proyek.
Dalam perjalanan menuju lokasi, seorang perwira polisi berinisial MP, yang menjabat Kanit di Polsek Pauh, berpapasan dengan mobil tangki yang dimaksud. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan digiring ke Mapolsek Pauh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada tim jurnalis MP, perwira polisi berinisial MP membenarkan perihal itu, bahwa pihaknya sempat mengamankan satu unit mobil tangki yang diduga membawa solar bersubsidi dari lokasi proyek.
“Saya mendapat informasi dari Bachrul. Setelah itu saya menuju lokasi, dan dalam perjalanan bertemu dengan mobil tangki yang dimaksud. Mobil tersebut kemudian saya giring ke Mapolsek untuk pemeriksaan,” katanya.
Namun tidak lama kemudian kendaraan tersebut dilepaskan kembali setelah pihak yang mengaku bertanggung jawab memperlihatkan dokumen pengangkutan BBM.
“Mobilnya kami lepas kembali setelah pihak terkait memperlihatkan dokumen surat jalannya,” ujarnya.
Meski demikian, temuan tim investigasi jurnalis MP justru mengungkap adanya kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar pelepasan kendaraan tersebut.
Dari salinan surat jalan yang diperoleh tim jurnalis, tercantum mobil tangki dengan nomor polisi BA 8114 OBU. Sementara kendaraan yang diketahui mengangkut BBM ke lokasi proyek justru menggunakan nomor polisi BA 8011 OBU.
Perbedaan data kendaraan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan dokumen pengangkutan BBM yang diperlihatkan kepada aparat.
Sejumlah pihak menyayangkan kurangnya ketelitian aparat dalam memverifikasi dokumen tersebut, mengingat ketidaksesuaian antara nomor polisi kendaraan di dokumen dengan kendaraan yang ditemukan di lapangan seharusnya dapat terdeteksi apabila dilakukan pengecekan secara cermat.
Kejanggalan ini memunculkan dugaan bahwa dokumen yang diperlihatkan tidak sepenuhnya sesuai dengan kendaraan yang membawa BBM ke lokasi proyek, sehingga menimbulkan tanda tanya baru terkait proses distribusi bahan bakar tersebut.
Selain itu, pada bagian kaca depan mobil tangki yang berada di lokasi proyek juga tertulis nama perusahaan PT Arcadi Sentra Energi, yang diduga memiliki keterkaitan dengan distribusi BBM tersebut.
Perbedaan antara nomor polisi kendaraan dalam dokumen dengan kendaraan di lapangan semakin memperkuat indikasi adanya ketidaksesuaian dalam proses distribusi BBM yang masuk ke proyek tersebut.
Sementara itu, Agung yang disebut sebagai pihak berwenang dari PT Nindya Karya terkait proses pengadaan atau distribusi BBM di proyek tersebut, hingga kini belum memberikan klarifikasi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim jurnalis momenpembaruan.com melalui sambungan telepon dan pesan singkat kepada Agung juga belum mendapat respons.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Pasalnya, solar bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti nelayan, usaha mikro, transportasi umum, serta kegiatan produktif masyarakat kecil, bukan untuk kebutuhan operasional proyek konstruksi berskala besar.
Jika dugaan ini terbukti benar, penggunaan solar subsidi untuk proyek konstruksi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang berpotensi merugikan negara serta mengurangi jatah masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Nindya Karya terkait dugaan penggunaan solar subsidi dalam proyek normalisasi sungai di kawasan Batu Busuk tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara transparan, profesional, dan menyeluruh, guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sekaligus mengungkap pihak - pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
(Red/Rj)
