![]() |
| Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto. |
Padang, MP----- Upaya legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di Sumatera Barat (Sumbar) masih menghadapi sejumlah kendala administratif dan teknis. Meski sebagian besar tahapan persiapan telah berjalan, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga kini belum dapat dilakukan karena masih menunggu penetapan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan progres penyiapan WPR dan IPR di daerah itu baru mencapai sekitar 60 persen hingga Mei 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Mapolda Sumbar.
Menurut Helmi, secara regulasi dan penetapan wilayah, Sumbar sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengembangkan pertambangan rakyat yang legal dan terkontrol. Data wilayah pertambangan bahkan telah diunggah ke Geoportal Minerba Kementerian ESDM dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
“Dasar penetapan wilayah pertambangan di Sumbar telah tersedia. Namun IPR belum dapat diterbitkan karena masih menunggu penetapan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025,” ujar Helmi.
Lima Blok Tambang Rakyat Sudah Disiapkan
Dinas ESDM Sumbar mencatat sedikitnya lima blok WPR telah dipersiapkan untuk menjadi lokasi pertambangan rakyat legal. Kelima blok tersebut berada di Kabupaten Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Solok dan Pasaman.
Draft Dokumen Pengelolaan WPR untuk seluruh blok tersebut sebenarnya telah selesai disusun oleh Kementerian ESDM. Namun hingga kini dokumen itu masih menunggu pengesahan dari Menteri ESDM sebagai syarat mutlak sebelum izin dapat diterbitkan kepada masyarakat maupun koperasi yang memenuhi ketentuan.
Selain dokumen pengelolaan, sejumlah persyaratan lain juga harus dipenuhi, mulai dari dokumen lingkungan hidup, kesesuaian tata ruang, hingga administrasi penggunaan kawasan.
Dari aspek kehutanan, perkembangan yang dicapai cukup signifikan. Berdasarkan hasil klarifikasi dan surat resmi Dinas Kehutanan Sumbar, seluruh blok WPR berada pada Area Penggunaan Lain (APL) dan di luar kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Kondisi tersebut membuat tahapan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah terpenuhi, sehingga tidak lagi menjadi hambatan dalam proses legalisasi tambang rakyat.
Dokumen Lingkungan Jadi Tahapan Krusial
Meski demikian, sejumlah pekerjaan rumah masih harus diselesaikan sebelum izin resmi dapat diterbitkan. Salah satu tahapan yang saat ini menjadi fokus adalah penyusunan dokumen lingkungan hidup dan pemenuhan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam pembahasan lintas instansi, masih muncul sejumlah persoalan teknis yang perlu disepakati, antara lain terkait kategori kegiatan usaha, pihak yang berwenang menjadi pemohon izin, mekanisme pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga sumber pembiayaan penyusunan dokumen.
Helmi menjelaskan bahwa dokumen lingkungan untuk lima blok WPR saat ini sedang disusun oleh koperasi yang nantinya akan menjadi pemegang izin. Bersamaan dengan itu, koperasi juga tengah menyiapkan Dokumen Rencana Penambangan untuk masing-masing wilayah.
Sementara dokumen reklamasi dan pascatambang belum dapat diproses karena harus menunggu penyelesaian dokumen lingkungan. Penetapan Kepala Teknik Tambang (KTT) pun belum bisa dilakukan karena status IPR masih belum terbit.
Peluang Legalisasi Tambang Rakyat Semakin Terbuka
Dinas ESDM Sumbar menilai peluang terwujudnya pertambangan rakyat yang legal di daerah ini semakin terbuka seiring selesainya sejumlah tahapan penting. Persetujuan penggunaan kawasan hutan telah diterbitkan sejak 10 Maret 2026, sementara dokumen pengelolaan WPR juga telah selesai disusun.
Untuk memperoleh IPR, masyarakat perseorangan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, surat keterangan domisili dan pekerjaan, dokumen lingkungan hidup, serta surat pernyataan kepatuhan terhadap keselamatan pertambangan.
Adapun bagi koperasi, syarat yang harus dipenuhi meliputi legalitas organisasi, identitas pengurus, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga surat keterangan fiskal.
Dengan sebagian besar fondasi regulasi telah tersedia, perhatian kini tertuju pada penyelesaian dokumen lingkungan, PKKPR, serta pengesahan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM. Ketiga aspek tersebut menjadi kunci terakhir sebelum Sumatera Barat dapat menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat dan mendorong aktivitas tambang masyarakat beroperasi secara legal, aman, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.
(Sb/red)
