![]() |
| Prof. Dr. Yuspar, SH.,MH |
Padang, MP----- Kinerja aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Prof., Dr. Yuspar, SH., MH., mantan Direktur Pelanggaran HAM Kejagung RI, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya penindakan pelanggaran truk tronton pengangkut batu bara yang melebihi kapasitas muatan jalan.
![]() |
| Truk tronton pengangkut batu bara yang melaju di jalan provinsi di Teluk Kabung Tengah |
Komentar keras dan tegas itu disampaikan Dr. Yuspar kepada wartawan di Padang, Sabtu (2/5/2026), menyikapi maraknya sorotan publik terhadap aktivitas angkutan batu bara yang dinilai merusak infrastruktur jalan.
![]() |
| Potret kerusakan jalan provinsi di Teluk Kabung Tengah |
Menurut Yuspar, praktik pengangkutan batu bara dengan muatan berlebih yang dilakukan armada di bawah naungan PT SAE—sebagai pemasok bagi PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Teluk Sirih—telah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu penyebab utama percepatan kerusakan jalan provinsi kelas III yang hanya berstandar maksimal 8 ton.
“Muatan melebihi standar tonase jalan itu jelas pelanggaran. Ini bukan persoalan kecil. Kalau aturan dilanggar, pejabat yang berwenang wajib bertindak tegas. Kalau tidak, publik berhak bertanya—ada apa di balik pembiaran ini,” tegas Yuspar.
Ia menilai, pembiaran yang terjadi berulang kali justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Bahkan, ia secara terbuka menyinggung kemungkinan adanya praktik tidak sehat di balik lemahnya pengawasan terhadap truk-truk tersebut.
“Kalau pelanggaran terjadi terus-menerus tanpa tindakan, wajar jika muncul dugaan ada ‘permainan’. Bisa saja ada kepentingan tertentu atau keuntungan yang didapat dari pembiaran itu. Ini yang harus dijawab oleh aparat,” ujarnya tajam.
Sorotan terhadap persoalan ini menguat setelah ramai diberitakan media massa. Yuspar mengakui, belakangan mulai terlihat adanya perubahan di lapangan, di mana truk-truk pengangkut batu bara mulai mengurangi muatan serta menutup bak dengan terpal untuk meminimalisir dampak debu.
“Artinya sudah ada respons, tapi jangan hanya bergerak karena tekanan publik. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten, bukan sesaat,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam konteks hukum, penindakan memang harus didasarkan pada adanya pelanggaran yang terdeteksi dan didukung oleh langkah represif sebelumnya, seperti teguran atau proses hukum. Namun jika pelanggaran telah berulang dan diketahui, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak bertindak.
“Kalau sudah ada laporan, sudah ada sorotan, bahkan sudah berulang, maka itu cukup menjadi dasar bagi aparat untuk bertindak tegas. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Yuspar juga menegaskan pentingnya peran Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar dalam melakukan pengawasan berkelanjutan. Ia meminta kedua institusi tersebut tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga memastikan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Pengawasan harus diperketat. Kalau terjadi pelanggaran, langsung tindak sesuai aturan. Di dalam regulasi pasti ada sanksi, termasuk denda. Itu bisa menjadi pendapatan daerah, tapi yang utama adalah menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kerusakan jalan akibat kelebihan muatan bukan hanya merugikan negara dari sisi anggaran perbaikan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran lalu lintas.
Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan, Yuspar menyarankan agar pemerintah mengambil langkah lebih tegas, termasuk membatasi bahkan melarang operasional truk tronton di jalur tertentu.
“Kalau imbauan tidak diindahkan, ya harus ada tindakan nyata. Bahkan kalau perlu, jangan izinkan truk itu melintas. Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan diabaikan,” katanya.
Sebagai perbandingan, Yuspar menyinggung langkah Pemerintah Provinsi Jambi yang telah menerapkan kebijakan pengaturan jam operasional truk batu bara guna mengurangi dampak terhadap jalan dan lalu lintas.
“Sumatera Barat bisa belajar dari itu. Intinya, aparat harus berani tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Yuspar menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum adalah kunci menjaga wibawa pemerintah di mata publik.
“Kalau ke depan masih terjadi pelanggaran dan tidak ditindak, maka yang dipertanyakan bukan lagi pelaku usaha, tapi aparatnya. Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun,” pungkasnya.
(Rajo.A/MT/red)


