![]() |
| Jalan rusak parah di Kampung Olo akibat dilintasi truk batu bara bertonase tinggi. |
Padang, MP----- Krisis infrastruktur dan kesehatan lingkungan mencuat di Kampung Olo, Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Warga setempat menjerit akibat kerusakan jalan dan pencemaran debu yang diduga kuat dipicu aktivitas truk tronton pengangkut batu bara menuju PLTU Teluk Sirih. Hingga kini, persoalan tersebut tak kunjung menemukan solusi konkret.
![]() |
| Akses jalan beton bertulang ikut hancur dihantam beban berat, sementara deretan truk tronton diduga over kapasitas mengantre di pintu masuk UB PT PLN Teluk Sirih. |
Jalan yang seharusnya menjadi akses vital masyarakat, sekaligus jalur menuju kawasan wisata Mandeh, kini berubah menjadi lintasan berbahaya. Aspal mengelupas, lubang menganga, dan kontur jalan yang sempit serta menanjak memperparah risiko kecelakaan. Kondisi ini membuat warga dan wisatawan diliputi rasa waswas, bahkan trauma saat melintas.
Di balik kerusakan itu, tersimpan dugaan pelanggaran serius. Jalan tersebut diketahui hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas maksimal 8 ton. Namun, truk pengangkut batu bara diduga membawa muatan hingga lebih dari 40 ton. Praktik ini tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga melanggar ketentuan hukum.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 169 ayat (1) mewajibkan kendaraan mematuhi batas daya angkut sesuai kelas jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam sanksi dalam Pasal 307, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Tak hanya itu, dampak lingkungan juga menjadi sorotan. Debu batu bara yang beterbangan hingga ke permukiman warga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 ayat (1), pelaku pencemaran udara yang melampaui baku mutu dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Warga mengaku dampak debu tersebut sudah mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari. “Kalau truk lewat, debunya masuk rumah. Nafas jadi sesak, mata perih,” keluh seorang warga.
Di sisi lain, pihak PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit Teluk Sirih mengakui adanya keluhan masyarakat, namun menyatakan keterbatasan kewenangan untuk bertindak langsung terhadap pemasok batu bara, yakni PT SAE.
“Kami tidak punya wewenang, kecuali PLN Energi Primer di kantor pusat,” ujar Adial Joni, Humas PT PLN Indonesia Power UB Pembangkit Teluk Sirih, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, pihaknya telah berulang kali menyampaikan keluhan warga kepada PT PLN Energi Primer (PLN EP) sebagai pemegang kontrak dengan pemasok. Namun, respons yang muncul dinilai belum menyentuh tindakan nyata di lapangan.
Adial Joni juga mengungkapkan bahwa berbagai pertemuan lintas pihak sebenarnya telah sering digelar, namun belum menghasilkan solusi konkret.
“Pertemuan sudah sering dilakukan, tapi belum ada hasil. Solusinya sebenarnya kembali ke perjanjian semula, yakni pembatasan tonase. Batu bara diangkut dengan mobil truk engkel atau truk berukuran menengah. Walaupun tetap ada dampak, yang pasti dapat meminimalisir persoalan di lapangan,” jelasnya, yang diamini Adri Putra staf bagian humas.
Fakta lain yang mencuat, dalam perjanjian awal pengangkutan batu bara memang disebut menggunakan truk dengan kapasitas 8 hingga 10 ton. Namun dalam praktiknya, terjadi perubahan signifikan hingga muatan melonjak berkali lipat tanpa kejelasan.
Selain itu, terdapat aturan operasional seperti pembatasan jam angkut dan larangan beroperasi pada akhir pekan. Namun, pelanggaran masih kerap terjadi di lapangan.
“Kalau melanggar jam, batu bara tidak boleh dibongkar. Tapi masih ada sopir yang memaksa,” ungkap Adri Putra.
Sorotan juga mengarah kepada pihak pemasok. Sosok Hendri Cing, yang disebut sebagai pihak berwenang di PT SAE selaku suplayer batu bara ke PLTU Teluk Sirih, hingga kini belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini belum mendapat tanggapan, menambah tanda tanya atas dugaan pelanggaran yang terus berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta pembiaran sistemik terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ketua Investigasi DPP Lembaga MT-AB (Masyarakat Transparansi Anak Bangsa), Sutarman SE, menegaskan bahwa solusi persoalan ini terletak pada ketegasan pemberi kontrak.
“Kalau PT SAE tidak patuh, PT PLN Energi Primer bisa menegur, bahkan mencabut kontrak kerja sama,” tegasnya.
Namun hingga kini, langkah tegas tersebut belum terlihat. Warga pun terus menunggu kehadiran negara dalam melindungi hak mereka atas lingkungan yang sehat dan infrastruktur yang layak.
Kasus Kampung Olo menjadi cermin ironi pembangunan: di satu sisi energi dibutuhkan, namun di sisi lain masyarakat harus menanggung dampak tanpa perlindungan memadai. Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan transparan, kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan berpotensi terus berulang, meninggalkan penderitaan yang kian dalam bagi warga.
(Rj/Mt/red)

