![]() |
| Kantor Kejari Pessel |
Painan, MP----- Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SMA/SMK di Kabupaten Pesisir Selatan diduga kuat bukan sekadar aksi oknum tingkat bawah, melainkan sebuah gurita sistemik yang dipelihara selama dua dekade terakhir. Menyusul laporan resmi Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat terkait dugaan pungli di SMAN 3 Painan, gelombang dukungan dari berbagai tokoh daerah kian solid mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan untuk melakukan pembersihan total.
Publik kini menuntut keadilan tidak berhenti di tingkat sekolah. Sorotan tajam dialamatkan langsung kepada jajaran birokrasi di atasnya: Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah VII, Kepala Bidang (Kabid) SMA, hingga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Mereka dituding melakukan pembiaran terstruktur dan sistematis yang membuat praktik pemerasan berkedok "sumbangan komite" ini terus langgeng berulang-ulang tanpa sanksi hukum maupun administratif selama 20 tahun ke belakang.
" Kami dukung penegakkan hukum bagi perang terhadap praktek korupsi,kolusi dan nepotisme, termasuk pungutan di SMAN 3 Painan dan sekolah lainnya " ujar Dison tokoh muda Sumatera Barat yang juga kader Partai Nasdem Kabupaten pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, saat berbicara dengan wartawan momen pembaharuan.Com melalui telepon celularnya Jumat pagi 12 Juni 2026.
Ia menambahkan siapapun pelakunya jika terbukti ikut terlibat melakukan pungutan diSMAN 3 Painan dan sekolah lainnya termasuk kemana aliran dana harus bisa diungkap agar masalah ini jelas, terang benderang dan diproses menurut hukum dan kami mendukung sepenuhnya dilakukan penelusuran aliran dana pungutan siapakan yang ikut melindungi wajib dimintai pertanggungjawaban nya menurut hukum.
ANALISIS HUKUM MENDALAM
Menjerat Doktrin Pembiaran (Omission) Dari Kepala Sekolah Hingga Kepala Dinas
Secara yuridis, bertahannya praktik pungutan ilegal selama dua dekade mengindikasikan adanya garis komando pembiaran (intentional omission) dari puncak birokrasi hingga eksekutor lapangan. Berikut adalah konstruksi pasal untuk menjerat seluruh aktor yang terlibat:
1. Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Komite: Aktor Materiil (Eksekutor)
Ketiga pihak ini berada di garda depan penarikan dana. Komite sekolah yang melanggar batasan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan menetapkan nominal dan tenggat waktu, bersama dengan Kepala Sekolah/Wakasek selaku pembuat kebijakan internal, dapat dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Tindakan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang tua siswa membayar dana ilegal demi keuntungan institusi/golongan.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Pemufakatan jahat bersama-sama melakukan tindak pidana.
2. Cabdin, Kabid SMA, dan Kepala Dinas Pendidikan: Delik Pembiaran Jabatan
Gubernur melalui Dinas Pendidikan memiliki kewajiban mutlak untuk mengawasi dan menjamin pendidikan gratis tingkat menengah (SMA/SMK). Jika dalam kurun waktu yang lama laporan pungli diabaikan tanpa ada tindakan konkret, pejabat struktural ini dapat dijerat secara pidana:
Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 421 KUHP: Seseorang pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa atau membiarkan seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang.
Turut Serta Melakukan (Pasal 56 KUHP): Dengan sengaja memberikan kesempatan atau sarana kepada pihak sekolah untuk terus melanggengkan pungutan ilegal karena ketiadaan pengawasan dan penindakan fisik (omission as a form of assistance).
DUKUNGAN TOTAL UNTUK KEJARl: STRATEGI JEMPUT BOLA "OPERASI AMBIL BUKTI"
Tokoh masyarakat Sumbar menegaskan, Kejaksaan tidak perlu ragu atau menunggu pihak sekolah merapikan dokumen kas mereka. Kejari Pesisir Selatan didorong untuk segera turun langsung ke lapangan dengan langkah-langkah agresif berikut:
Pemasangan Posko Pengaduan Rahasia (Whistleblower System)
Sasaran: SMAN 3 Painan & Sekolah Lain di Pessel
Kejaksaan harus membuka kanal pengaduan langsung bagi orang tua murid yang dijamin kerahasiaannya. Hal ini krusial untuk mengumpulkan bukti kuitansi, mutasi rekening, dan rekaman intimidasi sekolah (seperti ancaman penahanan nomor ujian).
2. Penyergapan dan Sita Paksa Dokumen Keuangan
Target: Dokumen Asli Kas
Melakukan sidak tanpa pemberitahuan untuk menyita dua jenis pembukuan: Buku Kas Resmi (yang dilaporkan ke Inspektorat) dan Buku Kas Komite (kas bayangan). Dua dekade praktik ini pasti meninggalkan jejak
(kas bayangan). Dua dekade praktik ini pasti meninggalkan jejak digital maupun fisik pada laporan pertanggungjawaban komite.
3. Audit Forensik Perjalanan Uang Komite Target: Aliran Dana Struktural
Memeriksa apakah ada aliran dana dari kas komite sekolah yang mengalir ke oknum Cabdin, Kabid SMA, atau Dinas Pendidikan Provinsi dalam bentuk "uang koordinasi" atau pembiayaan kegiatan dinas di luar APBD. Jika ditemukan, ini menjadi bukti pamungkas pasal suap dan gratifikasi.
Pernyataan Sikap Tokoh Masyarakat :
"Dua puluh tahun masyarakat ditakut-takuti oleh aturan sepihak sekolah. Ini saatnya Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menunjukkan taringnya sebagai benteng keadilan hukum. Jangan ragu menyisir setiap SMA di Pessel. Jika Kepala Dinas terbukti tahu dan membiarkan, hukum dia sebagai pemberi restu pungli!", kata Iriandi tokoh masyarakat peduli Pendidikan Sumatera Barat Jumat (12/6/2026).
(Idul Fitri/MP)
