![]() |
| Kepala Sekolah dan mantan - mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Painan |
Painan, MP----- Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat bersama Forum Wali Murid SMAN 3 Painan menyatakan keyakinannya bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan akan memproses hukum dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di sekolah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Iriandi, dan Ketua Forum Wali Murid SMAN 3 Painan, Drs. G. Joni, M.Pd., dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ardi Rusyda, S.H., di Kantor Advokat Ardi Rusyda, S.H. & Partner, Kota Painan, Jumat (5/6/2026).
"Kami siap memberikan bukti-bukti yang diperlukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Painan di bawah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kami meminta pihak manajemen SMAN 3 Painan diperiksa agar kronologi dan status hukum kasus ini menjadi terang benderang," ujar Ardi Rusyda.
Sejumlah Kejanggalan di SMAN 3 Painan
Pihak wali murid membeberkan sejumlah kejanggalan fasilitas dan operasional asrama yang tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Beberapa poin yang disoroti antara lain:
Pungutan Awal Masuk: Pada tahun 2023, siswa baru diminta membayar sebesar Rp9,9 juta melalui rekening Bank BRI dan Bank Nagari dengan alasan untuk membeli kasur, meja, kursi, dan AC. Namun, wali murid mengaku tidak melihat adanya pembaruan fasilitas tersebut bahkan kami yang membelikan lansung kipas angin untuk anak tinggal diasrma tersebut. Kondisi asrama dilaporkan panas dan sirkulasi udaranya buruk.
Masalah Sanitasi dan Kesehatan: Air minum galon di asrama diduga tidak steril hingga ditemukan jentik nyamuk. Akibatnya, beberapa siswa mengalami demam tinggi dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Keluhan Konsumsi: Makanan yang disediakan asrama dinilai kurang layak sehingga orang tua kerap mengantarkan makanan dari rumah.
Tagihan Pasca-Kelulusan: Siswa kelas XII yang sudah tidak tinggal di asrama dan sedang menunggu ijazah dilaporkan tetap ditagih uang makan sebesar Rp500.000 per siswa.
Aturan Ketat: Orang tua dilarang masuk ke area asrama saat mengantar anak, dan siswa dilarang menggunakan ponsel di dalam asrama, yang dinilai mempersulit komunikasi terkait kondisi riil di dalam sekolah.
Wali murid berharap penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Painan maupun Polres Pesisir Selatan, dapat mengusut tuntas pengelolaan dana sekolah, mulai dari pungutan, sumbangan, hingga Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) demi transparansi publik.
Penjelasan Hukum: Batasan Pungutan vs Sumbangan
Secara hukum, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan liar kepada wali murid. Hal ini diatur secara tegas dalam:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Perbedaan Mendasar
Pungutan: Bersifat wajib, mengikat, ditentukan jumlahnya, dan ditentukan tenggat waktu pembayarannya. Sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua murid.
Sumbangan: Bersifat sukarela, tidak mengikat, jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan oleh pihak sekolah atau komite.
Jika sekolah negeri mewajibkan nominal tertentu (seperti Rp9,9 juta untuk fasilitas tahun 2023 dan uang muka atau pungutan masuk sekolah rp. 7,9 juta tahun 2026 atau Rp500 ribu untuk uang makan wajib), tindakan tersebut dikategorikan sebagai Pungutan Liar yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi (pemerasan dalam jabatan/pasal 12 huruf e UU Tipikor).
Alur Prosedur Hukum Setelah Laporan Diterima Kejari Painan
Setelah laporan pengaduan dari Forum Wali Murid resmi diterima oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejaksaan Negeri Painan, berikut adalah tahapan proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik:Laporan Diterima] ➔ [1. Telaah & Penyelidikan] ➔ [2. Penyidikan (Dik)] ➔ [3. Penetapan Tersangka] ➔ [4. Penuntutan & Sidang]
1. Tahap Penyelidikan (Lid)
Telaah Laporan: Jaksa Intelijen atau Pidsus (Pidana Khusus) akan mempelajari laporan dan bukti awal (seperti bukti transfer bank) yang diserahkan pelapor.
Klarifikasi/Pemanggilan Awal: Jaksa akan mengundang pelapor, saksi korban (wali murid), dan pihak terlapor (manajemen SMAN 3 Painan) untuk dimintai keterangan (klarifikasi).
Ekspos Kasus (Gelar Perkara): Jika ditemukan adanya peristiwa pidana korupsi/pungli, status kasus ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
2. Tahap Penyidikan (Dik)
Pemanggilan Formal: Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Pihak manajemen sekolah akan dipanggil secara formal sebagai saksi.
Penyitaan Bukti: Penyidik berhak menyita dokumen pembukuan sekolah, rekening koran bank penampung, dan aturan tertulis yang dikeluarkan sekolah.
Pemeriksaan Ahli: Jika diperlukan, jaksa akan meminta bantuan auditor (seperti Inspektorat Daerah atau BPKP) untuk menghitung kerugian negara atau total kerugian masyarakat akibat pungutan tersebut.
3. Penetapan Tersangka
Jika minimal mengantongi 2 alat bukti yang sah (Sesuai Pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, surat/bukti transfer, dan petunjuk), penyidik Kejari Painan akan menetapkan oknum manajemen sekolah yang bertanggung jawab sebagai Tersangka.
4. Pelimpahan ke Pengadilan (Meja Hijau)
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kasus dipindahkan ke tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang (wilayah hukum Kejati Sumbar) untuk disidangkan hingga mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Daftar Kepala Sekolah SMAN 3 Painan (2011–2026)
Sejak awal berdiri hingga tahun 2026, kepemimpinan SMAN 3 Painan telah dilalui oleh beberapa periode kepala sekolah yang sukses membawa sekolah ini menjadi salah satu SMA paling berprestasi di Pesisir Selatan:
Periode Awal (2011 – 2013) :
Pada awal berdirinya, operasional awal sekolah dirintis dan dipimpin oleh kepala sekolah pertama sebelum masa kepemimpinan jangka panjang dimulai.
Drs. Salim Muhaimin (2013 – ±2021):
Beliau merupakan salah satu kepala sekolah yang paling ikonik di SMAN 3 Painan. Di bawah kepemimpinannya, SMAN 3 Painan mengukuhkan posisinya sebagai sekolah unggul dengan persentase kelulusan siswa ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) favorit yang sangat tinggi (mencapai lebih dari 90% di angkatan-angkatan awal). Drs. Salim Muhaimin juga meraih penghargaan sebagai Kepala Sekolah Berprestasi.
Dr. Busral, S.Ag., M.A. (±2021 – 2023):
Beliau melanjutkan estafet kepemimpinan dan menjaga konsistensi mutu boarding school serta tata kelola organisasi sekolah agar tetap unggul.
Rini Amelia, M.Pd. (2023 – 2026):
Menjabat hingga tahun 2026, di bawah komando Ibu Rini Amelia, SMAN 3 Painan terus mencetak prestasi gemilang. Contohnya pada tahun 2026 ini, SMAN 3 Painan berhasil meloloskan puluhan siswanya masuk ke berbagai PTN favorit jalur SNBP serta sukses menyelenggarakan Festival SMANTRIPA (FesPa) ke-11 sekaligus Wisuda Tahfidz Al-Qur’an ke-8.
( Idul Fitri/red)



