Padang, MP----- PT Bank Nagari menegaskan tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menyusul Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.
Sekretaris Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (5/6/2026), menyatakan pihaknya menghormati KI Sumbar sebagai lembaga negara yang berwenang menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik serta menghormati seluruh proses persidangan yang telah berlangsung.
“PT Bank Nagari tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan,” kata Yosviandri.
Menurutnya, komitmen tersebut telah diwujudkan melalui publikasi Laporan Tahunan Bank Nagari Tahun 2021 hingga 2024 yang dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi perusahaan.
Yosviandri menjelaskan, putusan KI Sumbar tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan pemohon. Dari empat permohonan yang diajukan, majelis hanya mengabulkan sebagian, sementara dua permohonan lainnya ditolak.
Permohonan yang tidak dikabulkan antara lain terkait data seluruh pegawai beserta penghasilannya secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci.
“Fakta ini perlu disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembatasan terhadap sejumlah informasi tertentu bukan merupakan bentuk penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Nagari terikat pada berbagai regulasi yang mengatur perlindungan data dan kerahasiaan informasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 junto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurut Yosviandri, sebagaimana disampaikan ahli dalam persidangan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak dapat dijadikan dasar untuk membuka data yang bersifat nominatif dan mengandung data pribadi pihak ketiga.
Bank Nagari juga menyatakan bahwa data penerima program Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) termasuk data pribadi yang wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam mengambil keputusan terkait pembatasan informasi, perusahaan melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hasil uji konsekuensi tersebut mempertimbangkan potensi pelanggaran data pribadi, kerahasiaan transaksi, dampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada perbankan, hingga pengaruhnya terhadap daya saing perusahaan.
“Uji konsekuensi menunjukkan bahwa risiko yang timbul apabila informasi tertentu dibuka lebih besar dibandingkan manfaat publik yang diperoleh,” kata Yosviandri.
Ia juga menegaskan bahwa Bank Nagari berada dalam sistem pengawasan berlapis yang dilakukan oleh berbagai lembaga negara, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
Terkait putusan KI Sumbar, Bank Nagari saat ini tengah mempertimbangkan penggunaan hak keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Yosviandri, langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum terhadap sejumlah persoalan yang masih memerlukan penafsiran lebih lanjut, termasuk harmonisasi antara UU KIP, UU Perbankan dan UU PPSK, perlindungan data pribadi penerima CSR/TJSL, mekanisme penyamaran data pribadi, serta kejelasan cakupan tahun dalam amar putusan.
“Langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
(Red)
