Padang, MP----- Manajemen PT Bank Nagari akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang belakangan menjadi perhatian publik di Sumatera Barat. Di balik sorotan terhadap kasus fraud yang terjadi di beberapa unit kerja, Bank Nagari justru melihat temuan tersebut sebagai bukti bahwa sistem pengawasan internal perusahaan berjalan efektif dalam mendeteksi dan menangani penyimpangan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026), Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menegaskan bahwa seluruh catatan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 12 Februari 2026 dipandang sebagai instrumen evaluasi yang bernilai strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
“Setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memperkuat sistem pengendalian internal,” ujar Gusti Candra.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus fraud yang teridentifikasi di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan KC Lubuk Alung. Menurut Gusti, terungkapnya kasus-kasus tersebut bukanlah akibat lemahnya pengawasan, melainkan hasil dari berfungsinya sistem deteksi dini yang telah diterapkan secara berlapis di lingkungan Bank Nagari.
Sistem pengawasan tersebut mencakup penerapan Whistleblowing System (WBS), audit internal yang berkesinambungan, serta pengawasan aktif oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI). Melalui mekanisme tersebut, indikasi penyimpangan dapat diidentifikasi lebih cepat sehingga langkah mitigasi risiko dapat segera dilakukan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Dalam industri perbankan yang sangat dinamis, potensi risiko selalu ada. Yang terpenting adalah bagaimana sistem mampu mendeteksi, mengendalikan, dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran secara cepat dan tepat,” jelasnya.
BPK Nilai Pengelolaan Operasional Berjalan Sesuai Ketentuan
Di tengah sorotan terhadap sejumlah temuan, Bank Nagari juga menekankan salah satu poin penting dalam kesimpulan LHP BPK RI. Dalam audit yang mencakup periode Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 tersebut, BPK menyatakan bahwa pengelolaan operasional PT Bank Nagari secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan internal perusahaan serta regulasi perbankan yang berlaku pada seluruh aspek material.
Penilaian tersebut menjadi indikator bahwa secara keseluruhan sistem operasional dan tata kelola perusahaan tetap berjalan dalam koridor kepatuhan yang ditetapkan regulator.
Meski demikian, manajemen menegaskan tidak akan berpuas diri. Berbagai langkah pembenahan telah dan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas tata kelola perusahaan.
Langkah-langkah tersebut meliputi penyempurnaan sejumlah kebijakan internal, penguatan manajemen risiko khususnya pada sektor pembiayaan, peningkatan pengawasan terhadap portofolio kredit, serta pengetatan kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang berlaku.
Sebagai bentuk akuntabilitas, laporan tindak lanjut atas rekomendasi BPK juga telah disampaikan kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) pada 10 April 2026.
Tingkat Penyelesaian Rekomendasi Capai 94 Persen
Komitmen perbaikan tersebut turut ditegaskan Komisaris Utama Bank Nagari, Andri Yulika. Menurutnya, keseriusan perusahaan dalam menindaklanjuti rekomendasi auditor negara tercermin dari tingkat penyelesaian tindak lanjut yang telah mencapai sekitar 94 persen.
Capaian itu bahkan melampaui target minimal penyelesaian yang ditetapkan BPK sebesar 85 persen.
“Masyarakat tentu berhak mengetahui adanya temuan pemeriksaan. Namun masyarakat juga perlu mengetahui bahwa rekomendasi tersebut telah dan sedang ditindaklanjuti secara serius oleh perusahaan,” ujar Andri.
Ia menilai keterbukaan informasi kepada publik merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan terhadap lembaga keuangan daerah yang selama ini menjadi salah satu penggerak perekonomian Sumatera Barat.
Tidak Ada Toleransi terhadap Fraud
Sebagai bank pembangunan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional sekaligus memberikan kontribusi dividen kepada pemerintah daerah, Bank Nagari menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan.
Andri Yulika menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi secara tegas.
“Tidak ada toleransi terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti dan diberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.
Melalui klarifikasi resmi ini, Bank Nagari berharap masyarakat dapat melihat secara utuh konteks temuan pemeriksaan yang disampaikan BPK. Bagi manajemen, keberadaan temuan audit bukan semata-mata mencerminkan adanya permasalahan, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang sehat untuk memastikan organisasi terus melakukan perbaikan.
Di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi, Bank Nagari menegaskan akan terus menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi, penguatan sistem pengendalian internal, serta implementasi tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan.
(Red)
