-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Kejari Pessel Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di SMAN 3 Painan

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T11:04:39Z
Dari kiri foto : Kajari Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Dede Mauladi, S.H.


Painan, MP----- Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan resmi bergerak cepat melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 3 Painan, Kamis (11/6/2026). Langkah ini diambil setelah adanya laporan resmi dari masyarakat.


Sejumlah saksi dan dokumen penting mulai diperiksa oleh tim penyidik di kantor Kejari Pesisir Selatan di Painan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat (MPP-SB) ke kantor Kejari satu pekan lalu.


Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen selaku Humas Kejari, Dede Mulyadi, SH, kepada wartawan momen pembaharuan membenarkan adanya giat tersebut. Pihaknya menegaskan akan terus mendalami bukti-bukti serta memanggil saksi-saksi guna mengusut tuntas dugaan pungli yang meresahkan dunia pendidikan ini.


Modus Dugaan Pungli: Capai Miliaran Rupiah per Tahun


Berdasarkan laporan dari MPP-SB, dugaan pungli di SMAN 3 Painan ini memiliki nilai yang sangat fantastis dan membebani orang tua murid. Rincian dugaan pungutan tersebut meliputi:

Uang Masuk Sekolah: Sebesar Rp7,9 juta per siswa baru.

Sumbangan SPP: Sebesar Rp1,5 juta per siswa.


Dengan estimasi jumlah siswa mencapai kurang lebih 400 orang yang tersebar di kelas X, XI, dan XII, total dana yang dihimpun secara ilegal ini diduga mencapai miliaran rupiah dalam setahun.


Landasan Hukum Kasus, Perlindungan Saksi, dan Hak Pers


Kasus ini menyita perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kerugian materiil orang tua siswa, tetapi juga melibatkan dugaan pelanggaran hukum berlapis, mulai dari tindak pidana korupsi hingga penghalangan kinerja jurnalistik.


1. Dasar Hukum Pelaporan & Tanggapan Kejaksaan

Masyarakat memiliki hak penuh untuk melaporkan dugaan korupsi/pungli, dan kejaksaan wajib menindaklanjutinya berdasarkan:


PP No. 43 Tahun 2018: Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pungli di lingkungan sekolah negeri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan (Pasal 12 huruf e) atau gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.


Permendikbud No. 44 Tahun 2012 & Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Menegaskan secara tegas bahwa sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang bersifat mengikat, jumlahnya ditentukan, dan memiliki tenggat waktu.


2. Perlindungan Hukum Bagi Saksi dan Korban

Negara memberikan jaminan keamanan penuh bagi anggota MPP-SB, orang tua siswa, maupun saksi lainnya yang berani bersuara agar terhindar dari intimidasi atau sanksi akademis (seperti ancaman dikeluarkan dari sekolah). Perlindungan ini diatur dalam:


UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Saksi/pelapor berhak atas perlindungan fisik, hukum (tidak dapat dituntut pidana/perdata atas laporan yang diberikan), serta kerahasiaan identitas melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


3. Kekuatan Hukum Peran Serta Masyarakat (MPP-SB)

Aksi heroik Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat (MPP-SB) yang bersusah payah membongkar praktik ini dilindungi konstitusi:


Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999: Menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tipikor kepada penegak hukum.


4. Pelanggaran Hukum Menghalangi Tugas Pers

Dalam perkembangannya, kasus ini juga diwarnai insiden penghalangan terhadap awak media. Kepala SMAN 3 Painan melalui Wakil Kepala Sekolah diduga kuat menghalangi wartawan saat hendak melihat dan mengambil foto kondisi di dalam ruangan asrama siswa. Tindakan represif ini melanggar:


Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:


"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."


Kejari Janji Mengusut Transparan


Pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan memastikan bahwa proses puldata dan pulbaket akan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika dalam proses penyelidikan intensif ini ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya unsur tindak pidana korupsi atau pemerasan, status penanganan perkara dipastikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

(Idul Fitri/MP)

×
Berita Terbaru Update