Padang, MP----- Ketua Hiswana Migas Sumbar, Ridwan Hosen, menegaskan bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dalam jumlah besar di SPBU, termasuk menggunakan wadah atau tendon berkapasitas hingga satu ton, diperbolehkan sepanjang diperuntukkan bagi kebutuhan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan Hosen saat menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya pembelian BBM jenis Dexlite dalam jumlah besar menggunakan tendon berkapasitas satu ton, berdasarkan informasi yang beredar, akan digunakan untuk operasional kapal pesiar, Senin (8/6/2026).
Menurut Ridwan, regulasi membedakan secara tegas antara penggunaan BBM untuk konsumsi sendiri dengan aktivitas niaga atau distribusi tanpa izin.
"Pembelian BBM menggunakan tendon berkapasitas satu ton diperbolehkan jika BBM itu dipergunakan untuk kebutuhan sendiri. Misalnya kita memiliki alat berat sendiri dan BBM itu digunakan untuk operasional alat tersebut, tentu diperbolehkan. Yang menjadi persoalan adalah apabila BBM tersebut diperjualbelikan kembali tanpa izin yang sesuai," ujarnya.
Menanggapi informasi bahwa BBM Dexlite yang dibeli menggunakan tendon berkapasitas besar tersebut digunakan untuk kebutuhan kapal pesiar, Ridwan menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi masalah selama penggunaannya memang untuk operasional sendiri.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya BBM non-subsidi merupakan komoditas yang dibeli secara komersial oleh konsumen, sehingga tidak dibatasi seperti BBM bersubsidi yang memiliki mekanisme pengawasan dan kuota tertentu.
"Kalau menggunakan mobil non-subsidi, bahkan menggunakan kendaraan tangki sekalipun, pada dasarnya diperbolehkan selama BBM tersebut dipakai sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan," katanya.
Ridwan juga menilai penggunaan BBM non-subsidi secara langsung oleh konsumen justru memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan energi nasional karena tidak membebani anggaran subsidi pemerintah.
"Ini juga membantu negara karena tidak ada unsur subsidi di dalamnya. Daripada mencari BBM subsidi untuk kebutuhan yang tidak semestinya, tentu lebih baik menggunakan BBM non-subsidi sesuai peruntukannya," ujar Ridwan.
Terkait mekanisme pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan BBM non-subsidi yang dibeli dalam jumlah besar, Ridwan menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan SPBU pada dasarnya terbatas pada proses penyaluran di area SPBU.
Menurutnya, selama transaksi dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku, pihak SPBU hanya menjalankan fungsi penyaluran.
"Kalau terkait pengawasan di luar SPBU, itu bukan lagi menjadi ranah operator SPBU. Yang penting di SPBU seluruh mekanisme dan persyaratan administrasi yang berlaku sudah dipenuhi," katanya.
Saat ditanya mengenai batasan volume pembelian BBM non-subsidi di SPBU, Ridwan menegaskan tidak ada ketentuan khusus yang membatasi jumlah pembelian sepanjang penggunaannya untuk kebutuhan sendiri.
"Untuk BBM non-subsidi pada prinsipnya bebas. Ada konsumen yang membutuhkan dua ton, tiga ton, bahkan satu tangki penuh untuk operasional usahanya. Itu dimungkinkan selama digunakan sendiri. Namun apabila ada indikasi diperjualbelikan kembali, tentu hal tersebut akan menjadi perhatian dan perlu ditelusuri lebih lanjut," tegasnya.
Pernyataan Ketua Hiswana Migas Sumbar tersebut sekaligus memperjelas bahwa pembelian BBM non-subsidi dalam volume besar tidak otomatis melanggar aturan. Aspek yang menjadi perhatian utama adalah tujuan penggunaan BBM tersebut, yakni harus untuk kebutuhan operasional sendiri dan bukan untuk kegiatan perdagangan atau distribusi tanpa izin yang sah.
(Red/MP)
