-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Isu Pemerasan Mengatasnamakan Kejari Painan Mencuat, Praktisi Hukum Desak Pengusutan Tuntas

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T08:16:58Z
Ruang PTSP Kantor Kejari Persisir Selatan 


Painan, MP----- Isu miring menerpa penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) SMAN 3 Painan yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan. Seseorang yang mengaku sebagai "utusan" pihak kejaksaan diduga menghubungi Kepala SMAN 3 Painan, Rini Amelia, dan meminta uang sebesar Rp5 juta dengan iming-iming agar laporan kasus tersebut dihentikan.

Kepala SMAN 3 Painan, Rini Amelia, MPd, dan Wakil Kepala Sekolah SMA, Edrianto, MA.


Informasi ini dibenarkan oleh Aidul Gaspur, tokoh masyarakat Ranah Pesisir sekaligus mantan jurnalis. Menurut Aidul, Kepala SMAN 3 Painan bersama suaminya, Ali (Kepala SMAN 2 Batang Kapas), mendatangi rumahnya dan memperlihatkan bukti rekaman telepon permintaan uang tersebut.


Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dede Mulyadi, membantah keras adanya utusan internal yang meminta uang. Dede menegaskan bahwa hal tersebut merupakan modus penipuan dan pemerasan oleh oknum luar yang memanfaatkan momentum kasus yang sedang viral.


Analisis Aspek Hukum yang Tajam


Menilik kronologi di atas, terdapat dua kluster hukum yang harus dibedah secara jeli untuk melihat ke mana arah pertanggungjawaban pidananya:


1. Jika Pelaku adalah Oknum Internal Kejaksaan (Korupsi & Pemerasan Jabatan)


Apabila penyelidikan membuktikan bahwa penelepon tersebut benar-benar aparat atau pegawai Kejaksaan, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana berat:


UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor: Oknum tersebut dapat dijerat Pasal 12 huruf e (Pemerasan dalam jabatan). Seorang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


Sanksi Administratif & Etik: Melanggar Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa. Sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena merusak marwah institusi penegak hukum.


2. Jika Pelaku adalah Pihak Luar / Masyarakat Sipil (Penipuan & Pemerasan)


Sebagaimana dugaan Kasi Intel Kejari Painan bahwa ini adalah ulah orang luar yang memanfaatkan situasi, maka aspek hukum yang menjerat pelaku adalah pidana umum:


Pasal 368 KUHP (Pemerasan) atau Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan ancaman, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.


Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menggunakan nama palsu atau martabat palsu untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang/uang.


Pandangan Praktisi Hukum dan Tokoh Masyarakat


Praktisi Hukum di Kota Painan, Ardi Rusyda, S.H., menegaskan bahwa tindakan meminta uang di tengah penanganan kasus adalah pelanggaran hukum serius yang mencederai keadilan.


"Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban modus seperti ini harus segera melapor. Jika melibatkan internal, laporkan ke Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung atau Komisi Kejaksaan RI. Jika ini ulah makelar kasus dari luar, serahkan kepada aparat kepolisian," ujar Ardi, Selasa (9/6/2026).


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Painan, Dede Mulyadi, mengimbau agar masyarakat dan pihak-pihak yang sedang berperkara tidak melayani permintaan uang dari siapa pun yang mengatasnamakan Kejaksaan.


"Kami bekerja berdasarkan kode etik yang ketat. Komitmen kami jelas: bekerja jujur, bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Jangan merespons para penipu yang memanfaatkan situasi ini," tegas Dede.


Kasus dugaan pungli di SMAN 3 Painan sendiri yang dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatra Barat (MPPSB) kini tetap berjalan di ranah hukum, di tengah munculnya badai isu percobaan pemerasan ini.

(Idul Fitri/Red)

×
Berita Terbaru Update