-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Halius Hosen Soroti Pengeluaran Sopir dan Truk Tangki BBM dalam Kasus Kecelakaan Maut Pekonina

Minggu, 30 Agustus 2026 | Agustus 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-30T12:07:39Z
DPN ASANTARA membahas perkembangan kasus kecelakaan maut yang menewaskan satu korban di Pekonina.


Padang, MP----- Ketua Dewan Pembina DPN ASANTARA (Asosiasi Media Online Nusantara), H. Halius Hosen, S.H., menyoroti proses penanganan kecelakaan maut yang melibatkan mobil tangki BBM dan sepeda motor di depan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pekonina, Kabupaten Solok Selatan.


Pernyataan tersebut disampaikan Halius Hosen dalam pertemuan bersama Pengurus DPN ASANTARA bertema “Bedah Kasus” yang berlangsung di lantai tiga Hotel Rangkayo Basa, Sabtu (29/8/2026).


Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu malam (15/8/2026) tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi, sementara dua orang lainnya mengalami luka berat.


Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2011–2015 itu menilai terdapat hal yang perlu dijelaskan secara terbuka terkait informasi bahwa pengemudi dan mobil tangki BBM tidak lama setelah kejadian kemudian dikeluarkan dari kantor kepolisian dengan alasan telah terjadi perdamaian antara kedua pihak.


“Memang agak ganjil saya lihat,” ujar Halius dalam forum tersebut.


Menurut jaksa senior yang pernah menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat dan Kajati Jawa Barat itu, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative justice memang dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia. Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan begitu saja karena terdapat persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.


Halius menjelaskan, salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan ancaman pidana dalam perkara yang akan diselesaikan melalui mekanisme tersebut.


“Restorative justice mengatakan baru bisa dilakukan restorative justice bilamana ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun,” katanya.


Ia kemudian mengaitkan pandangan tersebut dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.


Selain persoalan ancaman pidana, Halius menegaskan bahwa perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat juga tidak serta-merta menghapus proses hukum pidana. Perdamaian, menurut dia, harus dilakukan secara resmi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.


“Yang kedua harus ada perdamaian antara kedua belah pihak, dan dilakukan secara resmi. Tidak bisa ujug-ujug satu hari, tidak bisa itu,” tegasnya.


Atas dasar pandangan tersebut, Halius mempertanyakan apabila pengeluaran pengemudi dan kendaraan disebut dilakukan semata-mata berdasarkan mekanisme restorative justice.


“Jadi kalau dikatakan pembebasan sopir itu dengan restorative justice, itu tidak benar, tidak mungkin itu dilakukan,” tegasnya.


Halius menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum yang disampaikannya dalam forum bedah kasus, bukan keputusan terhadap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.


Menurutnya, untuk memastikan apakah suatu perkara memenuhi syarat restorative justice atau tidak, harus dilihat secara utuh proses hukum, pasal yang diterapkan, ancaman pidana, bentuk perdamaian, serta dokumen dan prosedur yang telah ditempuh penyidik.


Karena itu, DPN ASANTARA mendorong adanya penjelasan resmi dari kepolisian mengenai status hukum perkara kecelakaan Pekonina, termasuk dasar hukum pengeluaran pengemudi dan kendaraan serta apakah mekanisme restorative justice benar-benar telah diterapkan.


Keterangan resmi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


DPN ASANTARA Putuskan Pemberitaan Bersama


Sementara itu, Ketua Umum DPN ASANTARA, Drs. H. Marlis, MM., C.Med., menegaskan bahwa organisasi akan memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut.


Marlis menyampaikan, berdasarkan hasil rapat DPN ASANTARA yang digelar sebelumnya, organisasi memutuskan untuk melakukan pemberitaan bersama terhadap kasus kecelakaan maut Pekonina.


Keputusan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari fungsi pers dalam mengawal kepentingan publik sekaligus memastikan suatu perkara yang menjadi perhatian masyarakat mendapatkan ruang pemberitaan yang proporsional, faktual, dan berimbang.


“Berdasarkan hasil rapat DPN ASANTARA kemarin, kita memutuskan untuk melakukan pemberitaan bersama terhadap kasus tersebut,” ujar Marlis.


Pemberitaan bersama tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mendahului proses hukum. Sebaliknya, langkah tersebut diarahkan untuk melakukan penelusuran informasi secara bersama-sama, memperkuat verifikasi, serta meminta penjelasan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.


DPN ASANTARA akan mendorong media-media yang tergabung di dalamnya untuk tetap berpegang pada prinsip jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, keluarga korban, pihak pengemudi, pemilik atau operator kendaraan, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan.


Marlis menegaskan, setiap informasi yang dipublikasikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.


Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen ASANTARA dalam menjalankan fungsi kontrol sosial pers tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.


Bagi ASANTARA, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan bagaimana kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut ditangani secara hukum, apa dasar setiap tindakan yang telah dilakukan aparat, serta apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan.


Dengan pemberitaan bersama, ASANTARA berharap informasi mengenai kasus Pekonina dapat disajikan secara lebih utuh kepada masyarakat dan mendorong adanya keterbukaan dari pihak-pihak yang berwenang.


Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum, untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan dan proses hukum perkara tersebut.

(MP/Tim Media ASANTARA)

×
Berita Terbaru Update