-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

PETI di Sumbar: Pemerintah Kejar Titik Temu antara Ekonomi Rakyat dan Kelestarian Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-26T11:06:44Z
Desrizal, ST., M.Si., menjelaskan langkah DLH Sumbar dalam penanganan PETI di Sumatera Barat, Rabu (26/8/2026).


Padang, MP----- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Di satu sisi, kegiatan pertambangan menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, praktik penambangan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko bencana, serta menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemulihan kawasan terdampak.

Pemerintah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bagian dari penataan aktivitas pertambangan masyarakat.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuaddi, S.Hut., M.H., melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Desrizal, ST., M.Si., menegaskan bahwa penanganan PETI tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Penertiban membutuhkan koordinasi lintas sektor antara DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Hal itu disampaikan Desrizal kepada wartawan dalam perbincangan di Kantor DLH Provinsi Sumatera Barat, Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Rabu (26/8/2026).


Menurut Desrizal, pemerintah bersama aparat terkait telah melakukan langkah penertiban di sejumlah daerah, di antaranya Pasaman dan Sijunjung. Selain penindakan, pemerintah juga memberikan imbauan agar aktivitas pertambangan tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta aspek lingkungan.


“Seperti yang telah kita lakukan di Pasaman, Sijunjung, dan daerah lainnya. Secara bersama kita turun ke lapangan melakukan penertiban dan memberikan imbauan,” ujar Desrizal.


Pengawasan Mengacu Regulasi


Desrizal menjelaskan, pengawasan lingkungan terhadap kegiatan pertambangan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. DLH, kata dia, mempedomani Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026, yang sebelumnya mengacu pada Permen Nomor 14 Tahun 2025.


Regulasi tersebut menjadi salah satu pedoman untuk menentukan pembagian kewenangan pengawasan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.


“Di situ ada batasan mana yang harus kita lakukan pengawasan, mana yang menjadi kewenangan provinsi, kementerian, dan kabupaten-kota,” jelasnya.


Untuk kegiatan pertambangan yang memiliki izin dan berada dalam kewenangan pemerintah provinsi, DLH dapat melakukan pengawasan sepanjang didukung sarana, prasarana, serta anggaran yang tersedia.


Sementara terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin atau masuk kategori ilegal, penanganannya dilakukan melalui koordinasi dan tindakan bersama dengan instansi terkait.


WPR Disiapkan, Legalitas Tetap Menjadi Syarat


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini juga tengah mempersiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu skema untuk menata aktivitas pertambangan masyarakat.


Desrizal menegaskan, apabila WPR nantinya ditetapkan, status tersebut bukan berarti kegiatan pertambangan dapat dilakukan tanpa aturan. Legalitas, dokumen lingkungan, metode penambangan, hingga kewajiban pengelolaan lingkungan tetap harus dipenuhi.


“Ini sedang dipersiapkan dengan matang. Tentunya tidak boleh ada hal-hal yang nanti kita langgar dan harus sesuai ketentuan yang berlaku. Kapan harus menyiapkan dokumen lingkungan, kapan harus memiliki perizinan, tetap akan kita berlakukan seperti itu walaupun berada di wilayah WPR,” tegasnya.


Menurut dia, proses penyiapan WPR masih berlangsung dan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait. Pemerintah harus memastikan aspek lingkungan dan teknis pertambangan berjalan beriringan sebelum skema tersebut diterapkan.


PETI Tersebar di Sejumlah Daerah


Terkait persebaran PETI, Desrizal menyebut Pasaman merupakan salah satu daerah yang pernah menjadi lokasi penertiban bersama. Selain itu, aktivitas pertambangan rakyat juga menjadi perhatian di Sijunjung dan sejumlah daerah lain yang kini didorong untuk masuk dalam skema WPR.


Persoalannya bukan semata-mata keberadaan aktivitas pertambangan, melainkan bagaimana sumber daya alam tersebut dikelola tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


Dalam praktiknya, PETI yang dilakukan tanpa perencanaan teknis dan pengelolaan lingkungan berpotensi menyebabkan perubahan bentang alam, kerusakan tutupan lahan, sedimentasi sungai, penurunan kualitas air, hingga terganggunya ekosistem perairan.


Kerusakan tersebut juga dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap erosi dan longsor. Ketika material tanah dan sedimen masuk ke badan sungai dalam jumlah besar, kapasitas aliran dapat terganggu dan pada kondisi tertentu memperbesar risiko banjir maupun banjir bandang.


Karena itu, dampak PETI tidak berhenti pada lokasi penggalian. Kerusakan di wilayah hulu dapat membawa konsekuensi ekologis ke kawasan hilir yang dihuni dan dimanfaatkan masyarakat.


Ancaman Bencana Menjadi Perhatian


Desrizal mengatakan, dampak aktivitas pertambangan yang tidak mengikuti kaidah lingkungan sebenarnya dapat terlihat secara kasatmata. Pemerintah melihat bahwa praktik penambangan yang tidak ramah lingkungan berpotensi memperbesar berbagai persoalan ekologis.


“Kalau tidak dilakukan dengan ramah lingkungan, tentu akan berpotensi terhadap hal-hal seperti yang kita lihat selama ini, seperti bencana longsor dan banjir bandang, kalau tidak dilakukan dengan ketentuan dan kaidah penambangan yang benar,” katanya.


Dalam konteks pengelolaan lingkungan, prinsip utamanya adalah mencegah kerusakan sebelum biaya sosial dan ekologis menjadi jauh lebih besar. Pemulihan lahan yang telah rusak juga membutuhkan waktu, biaya, serta pengawasan yang tidak sedikit.


Karena itu, legalitas pertambangan dipandang penting bukan sekadar sebagai persoalan administrasi. Dengan adanya izin dan dokumen lingkungan, pemerintah memiliki instrumen untuk mengawasi kegiatan, menetapkan kewajiban pengelolaan dampak, serta melakukan evaluasi apabila terjadi pelanggaran.


Mencari Titik Temu Ekonomi dan Lingkungan


Pemerintah menyadari persoalan PETI memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang tidak sederhana. Larangan semata tanpa menghadirkan solusi bagi masyarakat berpotensi membuat persoalan terus berulang.


Karena itu, rencana WPR diarahkan sebagai bagian dari upaya mencari jalan tengah: sumber daya alam tetap dapat dimanfaatkan masyarakat, tetapi dilakukan melalui mekanisme yang legal, terukur, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.


“Artinya, sumber daya ada, dia harus dikelola dengan baik, lingkungan terjaga, masyarakat tentu sejahtera. Itu harapan kita,” ujar Desrizal.


Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan memiliki izin, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan. Sebaliknya, aktivitas ilegal membuat pemerintah menghadapi keterbatasan dalam mengendalikan metode penambangan, lokasi kegiatan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.


“Kalau dia berizin tentu lebih mudah kita mengawasinya, tidak seperti sekarang ini,” katanya.


Pro-Kontra Harus Berujung pada Solusi


Penertiban PETI selama ini tidak selalu berjalan tanpa perdebatan. Di tengah kepentingan ekonomi masyarakat dan kewajiban pemerintah menjaga lingkungan, pro dan kontra merupakan bagian dari dinamika kebijakan.


Namun bagi DLH Sumbar, perdebatan tersebut semestinya diarahkan untuk menemukan titik temu, bukan mempertajam pertentangan.


“Di media sudah cukup banyak berita. Terakhir pada saat kita melaksanakan pengawasan penegakan hukum bersama, tetap saja ada yang pro-kontra. Tapi kini pro-kontra itulah yang kita cari titik temunya—gap-nya. Secara lingkungan dia terjaga, secara pertumbuhan ekonomi dia meningkat. Itu yang akan kita harapkan bersama,” tutur Desrizal.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan PETI di Sumatera Barat membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Penegakan hukum tetap diperlukan terhadap aktivitas ilegal, tetapi pada saat yang sama pemerintah perlu menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang memberikan kepastian hukum dan ruang ekonomi bagi masyarakat.


Dengan demikian, agenda penataan PETI tidak berhenti pada operasi penertiban. Tantangan berikutnya adalah memastikan WPR, jika ditetapkan, benar-benar menjadi instrumen pengelolaan sumber daya alam yang legal, transparan, berkelanjutan, sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa meninggalkan kerusakan ekologis bagi generasi mendatang.


Pada akhirnya, emas yang diambil dari bumi tidak boleh dibayar dengan hilangnya hutan, rusaknya sungai, meningkatnya risiko bencana, dan menurunnya kualitas hidup masyarakat.

(Rajo.A/MP)

×
Berita Terbaru Update