-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Usai Demo, Sekretaris Disdik Sumbar: Kalau Tuntut Kepala Dinas Mundur, Jangan ke Sini, ke Kantor Gubernur

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T15:15:58Z
Sekretaris Disdik Sumbar Yuni Andra memberikan penjelasan kepada wartawan usai aksi demonstrasi.


Padang, MP----- Suasana di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat kembali menjadi sorotan usai aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat, Kamis (20/8/2026).


Setelah massa membubarkan diri dalam suasana tertib dan damai, sejumlah wartawan menemui Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Yuni Andra, S.K.M, MM, di ruang kerjanya untuk meminta tanggapan terkait berbagai tuntutan yang disampaikan demonstran.


Namun, Yuni Andra memilih tidak memberikan penjelasan substantif mengenai materi tuntutan massa, termasuk soal dugaan pungutan dalam Sumbar Teacher Summit 2026, dasar hukum kegiatan, pembayaran Rp200 ribu per guru maupun pertanyaan mengenai penggunaan dana.


Dalam kesempatan tersebut, Yuni Andra justru melontarkan pernyataan yang mengundang perhatian ketika menyinggung adanya tuntutan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Sumbar.


“Kalau demonya menuntut Kepala Dinas mundur, jangan ke sini, ke Kantor Gubernur,” ujar Yuni Andra, sebagaimana disampaikan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.


Pernyataan tersebut menjadi catatan tersendiri di tengah aksi yang sebelumnya mendesak Dinas Pendidikan Sumbar memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang dipersoalkan massa.


Sikap tersebut juga menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa sebenarnya pihak yang berwenang memberikan jawaban terhadap tuntutan demonstran, terutama ketika isu yang disampaikan menyangkut kebijakan dan pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.


Sebelumnya, dalam aksi tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat sekaligus koordinator demonstrasi, Fadli Hasibuan, meminta keterbukaan terkait dasar hukum pelaksanaan Sumbar Teacher Summit 2026, aliran dana pembayaran guru, serta manfaat kegiatan bagi para peserta.


Fadli mempertanyakan pembayaran yang disebut mencapai Rp200 ribu per guru. Jika benar melibatkan puluhan ribu guru SMA dan SMK se-Sumatera Barat, nilai dana yang dihimpun berpotensi mencapai miliaran rupiah.


Massa juga mempersoalkan informasi bahwa guru yang sebelumnya disebut akan mengikuti kegiatan secara langsung ternyata mengikuti kegiatan melalui Zoom.


Selain itu, massa meminta penjelasan mengenai surat edaran Dinas Pendidikan yang menyatakan pembayaran bersifat sukarela, yang menurut mereka diterbitkan setelah dana disebut telah dihimpun.


Aksi tersebut berlangsung di bawah pengawalan kepolisian sejak awal hingga selesai. Meski tuntutan disampaikan dengan nada keras, demonstrasi berjalan tertib, tenang dan damai.


Kini, pernyataan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar tersebut menambah warna dalam polemik yang berkembang. Di satu sisi, massa meminta transparansi dan jawaban atas dugaan pungutan; di sisi lain, pejabat Dinas Pendidikan justru mengarahkan persoalan tuntutan pengunduran diri Kepala Dinas kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Pertanyaan publik pun mengemuka: jika tuntutan massa berkaitan dengan tata kelola dan kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan, siapa yang sebenarnya harus memberikan jawaban dan bertanggung jawab atas persoalan tersebut?


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun pihak penyelenggara Sumbar Teacher Summit 2026.


(Tim Jurnalis Media ASANTARA)

×
Berita Terbaru Update