-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Sekretaris Disdik Sumbar Tegaskan Teacher Summit Tak Wajib dan Tak Ada Paksaan Bayar

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T15:21:30Z
Yuni Andra menyampaikan keterangan terkait polemik Sumbar Teacher Summit 2026.


Padang, MP----- Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menegaskan keikutsertaan guru dan kepala sekolah dalam kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 tidak bersifat wajib, termasuk terkait pembayaran biaya kegiatan.


Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Yuni Andra, S.K.M., M.M., kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya usai aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat, Kamis (20/8/2026).


Yuni mengatakan, Dinas Pendidikan Sumbar sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang secara tegas menyatakan tidak ada paksaan kepada kepala sekolah maupun guru untuk mengikuti kegiatan tersebut, terlebih untuk melakukan pembayaran.


“Terkait dengan Sumbar Teacher Summit 2026, Dinas sudah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa tidak ada paksaan kepada kepala sekolah maupun guru untuk mengikutinya, apalagi membayarnya,” ujar Yuni.


Menurutnya, setelah surat edaran tersebut diterbitkan, pihaknya tidak lagi menerima atau mendengar keluhan dari kepala sekolah maupun guru terkait adanya pemaksaan untuk membayar kegiatan.


Ia menjelaskan, guru atau kepala sekolah yang tidak mengikuti kegiatan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membayar. Sementara bagi mereka yang telah mengikuti kegiatan berdasarkan kesepakatan sebelumnya, pembayaran yang dilakukan merupakan bagian dari kesepakatan tersebut.


“Bagi yang tidak ikut tidak wajib membayar. Kecuali yang sudah ikut, yang sudah bersepakat sebelumnya, mungkin itu yang membayar dan tidak terdengar ada persoalan,” jelasnya.


Yuni menegaskan, Dinas Pendidikan Sumbar tidak membenarkan adanya pemaksaan terhadap kepala sekolah maupun guru. Karena itu, ia meminta pihak yang merasa mendapatkan tekanan atau pemaksaan untuk segera melaporkannya kepada Dinas Pendidikan.


“Kalau ada yang melakukan pemaksaan kepada kepala sekolah dan guru, sampaikan kepada kami, dan kami akan bertindak,” tegas Yuni.


Pernyataan tersebut disampaikan Yuni menyusul aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat yang mempersoalkan dugaan pungutan Rp200 ribu dalam pelaksanaan Sumbar Teacher Summit 2026.


Dalam aksi tersebut, massa mendesak adanya transparansi terkait dasar hukum kegiatan, mekanisme pembayaran, jumlah dana yang terkumpul serta penggunaan dana.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si., yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari yang sama memberikan tanggapan singkat. “Sudah dijelaskan oleh penyelenggara ke media pada banyak kesempatan,” jelasnya.


Dengan penjelasan tersebut, Dinas Pendidikan Sumbar menegaskan posisi pemerintah daerah bahwa tidak boleh ada paksaan kepada guru maupun kepala sekolah untuk mengikuti ataupun membayar kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026.


(Tim Jurnalis Media ASANTARA)

×
Berita Terbaru Update