-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Babak Baru Dugaan Pungli Miliaran Rupiah SMAN 3 Painan, Masyarakat Peduli Pendidikan Resmi Lapor ke Kejaksaan Negeri

Kamis, 04 Juni 2026 | Juni 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T03:50:40Z
Dari kiri : Kuasa hukum masyarakat peduli Pendidikan Sumatera Barat, Ardi Rusyda, SH menyerahkan berkas laporan dan bukti dugaan pungli di SMAN 3 Painan kepada Kepala Kejaksaan negeri painan melalui satuan pelayanan satu pintu kejaksaan negeri painan, Rabu (3/6) 2026. Kepala SMAN 3 Painan Rini Amelia, MPd


Painan, MP----- Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan kini tengah menjadi sorotan publik. Langkah ini menyusul adanya kelanjutan penanganan atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) bernilai miliaran rupiah yang terjadi di SMA Negeri 3 Painan.

Pada Rabu sore (3/6/2026), Tim Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat bersama perwakilan dari media Suara Pembaruan resmi melayangkan laporan tertulis. Mereka melaporkan Kepala SMAN 3 Painan, Rini Amelia, M.Pd., dan Wakil Kepala Sekolah, Edrianto, MA., ke Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Painan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Advokat Ardi Rusyda, SH., saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6/2026) di kantor hukumnya yang berada di Kota Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.

"Dugaan pungli yang sangat fantastis ini wajib dilaporkan secara hukum. Kami sangat yakin laporan ini akan diterima dan segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan demi tegaknya supremasi hukum, khususnya terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan ini mengarah kuat pada pihak manajemen SMAN 3 Painan, dan tidak menutup kemungkinan ada oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang ikut terlibat atau membiarkannya," tegas Ardi Rusyda dengan raut wajah serius.


Bidikan Jerat Hukum dan Sanksi Berat yang Menanti


Berdasarkan kajian hukum mendalam dari tim advokasi, praktik penarikan uang masuk sebesar Rp 7,9 juta per siswa baru serta SPP wajib bulanan Rp1,5 juta di sekolah negeri tersebut telah menabrak berbagai regulasi. Beberapa pasal berlapis serta sanksi administratif berat siap menanti para pihak terkait :


1. Kepala Sekolah Selaku Aktor Intelektual

Kepala SMAN 3 Painan, Rini Amelia, M.Pd., dinilai sebagai pemegang kuasa anggaran yang bertanggung jawab penuh secara hukum. Tertutupnya akses informasi mengenai pengelolaan Dana BOS memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang.

Sanksi Pidana : Berpotensi dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) mengenai Pemerasan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dibidik dengan Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang (ancaman maksimal 6 tahun penjara).

Sanksi ASN : Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat yang berujung pada Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS.


2. Wakil Kepala Sekolah Ikut Terseret

Meskipun Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas/Pusat Informasi, Edrianto, MA., berdalih hanya menjalankan perintah atasan, perannya dalam membenarkan dan mengondisikan pungutan tersebut di hadapan publik dinilai memenuhi unsur pembantuan tindak kejahatan.

Sanksi Pidana : Dapat dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan turut serta melakukan (medepleger) tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman yang setara dengan pelaku utama.

Sanksi Administratif : Pencopotan jabatan struktural secara tidak hormat oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.


3. Komite Sekolah Berpotensi Dibubarkan

Jika dalam perkembangannya ditemukan bukti bahwa Komite Sekolah ikut melegitimasi atau menandatangani nominal pungutan wajib tersebut, maka hal ini secara terang-terangan melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pengurus Komite dapat dibubarkan secara paksa dan terancam pasal penyertaan korupsi jika terbukti menerima aliran dana (kickback).


Desakan Evaluasi Total Kelembagaan SMAN 3 Painan


Selain menyasar para oknum pejabat sekolah, Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Pendidikan untuk menjatuhkan sanksi kelembagaan secara tegas kepada SMAN 3 Painan berupa :

Evaluasi Status Unggul: Pencopotan status sekolah unggulan dan peninjauan ulang izin operasional konsep boarding school (asrama) yang selama ini diduga dijadikan kedok penarikan dana ilegal.

Pembekuan Dana Operasional : Penangguhan atau pemblokiran sementara kucuran Dana BOS maupun BOPD dari APBD sampai proses audit investigasi menyeluruh selesai dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Catatan Redaksi : Pihak hukum menegaskan bahwa dalih "kesepakatan bersama", "biaya makan minum asrama", ataupun "rehabilitasi cat gedung" sama sekali tidak dapat menghapus sifat melawan hukum suatu pungutan. Selama pungutan tersebut bersifat mengikat, wajib, memiliki batas waktu, dan mematok nominal tertentu di sekolah negeri, maka hal tersebut murni merupakan pelanggaran telak atas Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

(Idul Fitri/red)

×
Berita Terbaru Update