-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Jurnalis Soroti Dugaan Penanganan Kasus BBM Ilegal dan Pelayanan SPKT Polsek Lubuk Kilangan

Kamis, 04 Juni 2026 | Juni 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T10:05:53Z
Suasana ruang SPKT Polsek Lubuk Kilangan. Wartawan menyoroti sikap petugas yang dinilai kurang responsif saat dimintai bantuan untuk menghubungi Kapolsek.


Padang, MP----- Sejumlah jurnalis dari berbagai media massa di Kota Padang menyoroti transparansi penanganan dugaan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disebut-sebut tengah ditangani oleh Polsek Lubuk Kilangan. Selain mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, para wartawan juga menyoroti pelayanan petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dinilai kurang mencerminkan semangat pelayanan publik dan kemitraan antara Polri dengan insan pers.


Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan bahwa proses penanganan kasus penimbunan BBM ilegal tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan diduga berpotensi diselesaikan di luar mekanisme hukum yang berlaku. Untuk memperoleh informasi yang berimbang dan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian, empat jurnalis dari media online mendatangi Mapolsek Lubuk Kilangan pada Kamis sore (4/6/2026).


Keempat wartawan tersebut adalah Robi Pratama dari Kabar Daerah, Afridon dari Editorial, Mukhtisar dari Garda Sumbar yang juga menjabat Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Padang, serta Darmen Rajo Alam dari Momen Pembaruan.


Kedatangan mereka bertujuan menemui Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al-Kautsar guna meminta klarifikasi terkait perkembangan penanganan dugaan kasus penimbunan BBM ilegal yang menjadi perhatian publik.


Saat tiba di lokasi, halaman Mapolsek terlihat cukup ramai dengan sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir. Namun suasana di dalam kantor terkesan santai dan tidak menunjukkan aktivitas pelayanan yang padat.


Ketika menemui petugas piket SPKT, Mukhtisar menyampaikan maksud kedatangan untuk bertemu Kapolsek. Petugas SPKT Aiptu Abdul Aziz kemudian menjelaskan bahwa Kapolsek sedang berada di luar kantor.


Namun, menurut para wartawan, pelayanan yang diterima setelah itu dinilai kurang komunikatif. Mukhtisar kemudian meminta nomor kontak Kapolsek agar dapat melakukan konfirmasi secara langsung. Permintaan tersebut diteruskan kepada petugas SPKT lainnya, Bripka Roby JR.


Menurut para jurnalis, saat ditanyakan mengenai nomor kontak Kapolsek oleh seniornya sesama petugas, Bripka Roby JR terlihat berlalu-lalang di ruangan SPKT tanpa memberikan jawaban yang jelas. Bahkan, sikap yang ditunjukkan terkesan acuh terhadap pertanyaan yang disampaikan.


Sorotan semakin menguat ketika petugas yang berjaga disebut menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui nomor telepon Kapolsek.


Jawaban tersebut memantik tanda tanya dari Mukhtisar yang mengaku heran mendengar pernyataan tersebut.


"Saya cukup terkejut mendengar jawaban itu. Bagaimana mungkin petugas yang bertugas di SPKT mengatakan tidak mengetahui nomor Kapolsek yang merupakan pimpinan langsung mereka. Kalau memang tidak bisa memberikan nomor pribadi pimpinan, setidaknya ada penjelasan atau mekanisme komunikasi resmi yang bisa ditempuh wartawan untuk melakukan konfirmasi," ujar Mukhtisar.


Menurutnya, yang menjadi perhatian bukan semata-mata soal nomor telepon Kapolsek, melainkan kualitas pelayanan dan komunikasi yang diberikan kepada masyarakat maupun insan pers.


"Jika memang tidak dapat memberikan nomor kontak, petugas bisa mengarahkan kepada pejabat yang berwenang atau membantu menyampaikan pesan kepada pimpinan. Itu bentuk pelayanan publik yang baik. Jawaban bahwa tidak mengetahui nomor pimpinan sendiri tentu menimbulkan tanda tanya," katanya.


Mukhtisar menambahkan bahwa hubungan kemitraan antara Polri dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati tugas masing-masing.


Senada dengan itu, Robi Pratama dari Kabar Daerah menegaskan bahwa wartawan datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan verifikasi informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers.


"Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Tugas kami adalah melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu kami berharap aparat dapat memberikan pelayanan yang profesional, terbuka, dan komunikatif sehingga informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar berimbang," ujar Robi.


Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Sementara itu, Afridon dari Editorial mengatakan bahwa pers selama ini merupakan mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat.


"Polri dan pers memiliki hubungan kemitraan yang selama ini terjalin cukup baik. Karena itu ketika wartawan datang untuk melakukan konfirmasi, semestinya ada komunikasi yang lebih ramah dan terbuka. Sikap pelayanan publik yang baik akan mencerminkan profesionalisme institusi," katanya.


Pandangan serupa disampaikan Darmen Rajo Alam dari Momen Pembaruan. Menurutnya, pelayanan publik yang prima tidak hanya diukur dari keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga dari cara aparat melayani masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk insan pers.


"Kami menghormati tugas dan kewenangan kepolisian. Namun keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi. Ketika wartawan datang untuk meminta konfirmasi, seharusnya mendapatkan respons yang jelas dan pelayanan yang baik," ujar Darmen.


Ia menambahkan bahwa sikap petugas yang terkesan tidak responsif dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama ketika publik tengah menunggu kejelasan mengenai suatu perkara yang menjadi perhatian umum.


Para jurnalis menilai pelayanan yang mereka terima di SPKT Polsek Lubuk Kilangan kurang sejalan dengan semangat transformasi Polri Presisi yang menekankan profesionalitas, responsivitas, transparansi, dan pelayanan publik yang humanis.


Menurut mereka, kemitraan antara kepolisian dan pers merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, sementara kepolisian berkepentingan menjaga keterbukaan informasi agar tidak berkembang spekulasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.


Hingga para wartawan meninggalkan Mapolsek Lubuk Kilangan, Kapolsek AKP Wildan Al-Kautsar belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus penimbunan BBM ilegal tersebut.


Para jurnalis berharap pihak Polsek Lubuk Kilangan maupun jajaran Polresta Padang dapat memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. Selain itu, evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik juga dinilai penting agar sejalan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kemitraan yang selama ini menjadi komitmen institusi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(Rj/red)

×
Berita Terbaru Update