Padang, MP----- Angin sepoi-sepoi berhembus di sebuah gazebo yang berada di halaman dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Rutan Anak Air. Gazebo yang dikelilingi beragam tanaman bunga dan pepohonan hijau itu menjadi tempat berlangsungnya perbincangan santai antara sejumlah wartawan dari berbagai media dengan Muhammad Aidil Saputra, Kasubsi Administrasi dan Perawatan Tahanan (Antah) Rutan Kelas IIB Padang.
Suasana akrab dan penuh keterbukaan mewarnai diskusi siang itu. Sesekali terdengar canda ringan di sela pembahasan berbagai persoalan pemasyarakatan. Aidil menerima para wartawan mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, yang saat itu sedang melaksanakan tugas di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat.
Meski berlangsung dalam suasana santai, pembahasan yang mengemuka menyentuh berbagai isu penting, mulai dari pengamanan, pembinaan warga binaan, hingga upaya pencegahan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam rutan.
Menurut Aidil, salah satu fokus utama yang terus dilakukan pihak rutan adalah meminimalkan penggunaan handphone ilegal di lingkungan warga binaan.
"Kami melakukan langkah-langkah untuk menekan seminimal mungkin penggunaan handphone di dalam rutan. Caranya melalui razia rutin, tindak lanjut terhadap laporan yang masuk, serta pengawasan yang terus ditingkatkan," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi petugas tidak ringan. Selain keterbatasan jumlah personel penggeledahan dan pengamanan, sejumlah sarana dan prasarana pemeriksaan yang sebelumnya digunakan untuk mendeteksi barang-barang terlarang saat ini juga tidak lagi berfungsi optimal.
Meski demikian, pihak rutan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara aspek keamanan dan hak-hak warga binaan, termasuk kebutuhan mereka untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Aidil menegaskan bahwa komunikasi dengan keluarga tidak dilarang. Bahkan dalam kondisi tertentu, warga binaan dapat menggunakan telepon milik petugas untuk menghubungi keluarga dengan mekanisme dan pengawasan yang telah ditetapkan.
"Yang kami khawatirkan bukan komunikasinya, tetapi penyalahgunaan alat komunikasi yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kriminal dari dalam rutan," jelasnya.
Karena itu, setiap pelanggaran terkait kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Untuk pelanggaran disiplin, warga binaan dapat ditempatkan di sel isolasi serta tidak mendapatkan hak kunjungan selama dua minggu. Masa sanksi tersebut dapat diperpanjang apabila yang bersangkutan masih dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban rutan.
Sementara bagi pelanggaran yang tergolong berat, status pelanggaran akan dicatat dalam Register F. Konsekuensinya cukup serius karena berdampak terhadap berbagai hak warga binaan.
"Kalau sudah masuk Register F, yang bersangkutan tidak dapat memperoleh remisi dan akan terkendala dalam pengurusan hak-hak integrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," terang Aidil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap tahanan baru yang masuk ke Rutan Anak Air wajib mendapatkan penjelasan tertulis mengenai tata tertib, hak, kewajiban, serta sanksi yang berlaku selama menjalani masa pembinaan.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh warga binaan memahami secara utuh aturan yang harus dipatuhi serta hak-hak yang tetap mereka miliki.
"Kami ingin setiap warga binaan mengetahui dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa hak mereka, dan apa konsekuensi apabila melanggar aturan," katanya.
Pendekatan pembinaan di Rutan Anak Air tidak hanya berfokus pada penegakan disiplin. Berbagai kegiatan pembinaan kepribadian dan kerohanian juga menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan.
Setiap hari Sabtu, Kepala Rutan bersama warga binaan mengikuti kegiatan senam bersama. Momen tersebut sekaligus dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi langsung mengenai tata tertib, hak, kewajiban, serta berbagai kebijakan yang berlaku di lingkungan rutan.
Sementara setiap hari Senin, kegiatan pembinaan keagamaan rutin dilaksanakan melalui program santri, wirid bersama, pengajian, serta ceramah agama yang menghadirkan para ustaz dari luar rutan.
"Pembinaan mental dan spiritual menjadi bagian penting agar warga binaan memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.
Selain pembinaan kepribadian, Rutan Anak Air juga mengembangkan berbagai program keterampilan. Salah satunya adalah pelatihan perbengkelan dan pengelasan yang diharapkan dapat menjadi bekal keterampilan kerja bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pidana.
Tidak hanya itu, pemanfaatan lahan kosong di lingkungan rutan juga melahirkan program unggulan di sektor perkebunan dan perikanan. Area yang sebelumnya tidak produktif kini dimanfaatkan menjadi sarana pembelajaran sekaligus pemberdayaan warga binaan.
Di tengah berbagai keterbatasan sumber daya dan fasilitas yang ada, semangat pembinaan yang ditunjukkan jajaran Rutan Kelas IIB Padang menggambarkan bahwa lembaga pemasyarakatan bukan semata-mata tempat menjalani hukuman. Lebih dari itu, rutan menjadi ruang pembinaan yang memberikan kesempatan bagi setiap warga binaan untuk memperbaiki diri, membangun keterampilan, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Perbincangan santai di gazebo yang asri itu pun berakhir dengan pesan sederhana namun bermakna: menjaga keamanan memang penting, tetapi membangun manusia agar menjadi lebih baik adalah tujuan utama pemasyarakatan.
