![]() |
| Peninjauan lapangan dilakukan BWSS-V Padang bersama Lurah, Kasi Trantib, dan Babinsa untuk menertibkan bangunan yang melanggar sempadan Banjir Kanal. |
Padang, MP----- Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS-V) Padang mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang bantaran Banjir Kanal di wilayah Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan pemanfaatan sumber daya air, tetapi juga mengganggu fungsi infrastruktur pengendali banjir dan jalur alternatif evakuasi saat terjadi gempa bumi maupun tsunami.
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Kecamatan Padang Timur yang saat ini dipimpin Camat Aidil Zulhani, S.STP. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BWSS-V Padang turun langsung ke lapangan pada Kamis, 24 Juli 2026, didampingi Lurah Indra Yunika, SH, Kasi Trantib Kecamatan Padang Timur Jon Hendri beserta jajaran, serta Babinsa Mulyadi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran langsung kepada pemilik bangunan yang berdiri di sempadan Banjir Kanal. Selain melakukan pendataan, tim juga menyampaikan peringatan agar bangunan yang melanggar segera dibongkar secara mandiri.
Langkah penertiban ini mengacu pada Surat Peringatan Tertulis Kesatu Nomor PA0101/B/Bws5.1/2026/176 tertanggal 15 Juli 2026 yang diterbitkan Kepala BWSS Sumatera V Padang, Reski Wahyudi. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pengawasan penggunaan sumber daya air dan menindaklanjuti surat Camat Padang Timur terkait daftar bangunan liar.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa hasil peninjauan lapangan menemukan sejumlah bangunan semi permanen, bangunan non permanen, hingga tempat usaha yang berdiri menempel pada dinding saluran maupun berada sangat dekat dengan tepi Banjir Kanal. Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi infrastruktur pengendali banjir serta membahayakan keselamatan masyarakat.
BWSS-V Padang juga mengingatkan bahwa pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Melalui surat peringatan itu, BWSS-V meminta para pengguna sumber daya air untuk menghentikan aktivitas yang melanggar, membongkar bangunan yang telah didirikan, serta mengembalikan kondisi sempadan sungai seperti semula. Evaluasi atas kepatuhan terhadap peringatan tersebut akan dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah surat diterima.
Keberadaan bangunan liar di sepanjang bantaran Banjir Kanal juga menjadi perhatian karena dinilai mempersempit ruang saluran air serta menghambat akses jalan yang selama ini difungsikan sebagai jalur alternatif evakuasi ketika terjadi bencana gempa bumi dan tsunami di Kota Padang.
Pemerintah bersama BWSS-V Padang berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga fungsi infrastruktur pengendali banjir, keselamatan lingkungan, serta kelancaran jalur evakuasi yang menjadi bagian penting dalam mitigasi bencana di Kota Padang.
(Dodi.S/red)
