![]() |
| Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, M. Rasyid, memastikan informasi dugaan pungutan di SDN 20 Lubuk Alung akan ditelusuri. |
Padang Pariaman, MP----- Dugaan pungutan terhadap siswa di SDN 20 Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah orang tua murid mengaku keberatan setelah muncul kewajiban membayar Rp50 ribu per siswa yang disebut sebagai biaya sewa lahan sekolah.
Beberapa wali murid yang ditemui media ini meminta identitas mereka dirahasiakan. Mereka mengaku khawatir jika menyampaikan keberatan secara terbuka akan berdampak terhadap anak-anak mereka yang masih bersekolah.
"Kalau memang itu kewajiban resmi dari pemerintah tentu kami akan mengikuti. Tetapi kalau hanya kebijakan sekolah, seharusnya ada penjelasan yang jelas. Bagi sebagian orang tua, Rp50 ribu tetap menjadi beban," ujar salah seorang wali murid, Selasa (30/6/2026).
Orang tua lainnya juga mempertanyakan dasar penarikan uang tersebut. Menurutnya, pendidikan dasar semestinya tidak lagi membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak memiliki kejelasan.
"Kami berharap pemerintah segera mengecek persoalan ini. Jangan sampai masyarakat menilai telah terjadi pungutan liar di lingkungan sekolah," kata seorang warga lainnya.
Di sisi lain, ahli waris pemilik lahan, Santi (51), membenarkan bahwa tanah yang ditempati sekolah hingga kini masih berstatus tanah kaum atau Pusako Tinggi Suku Koto dan selama ini disewakan kepada pihak sekolah.
Menurutnya, nilai sewa sebelumnya sebesar Rp20 ribu per siswa hingga tahun 2026. Memasuki tahun ajaran 2026/2027, besaran tersebut dinaikkan menjadi Rp50 ribu per siswa.
"Guru yang meminta kepada murid untuk pembayaran sewa tanah," ujar Santi, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, lahan tersebut telah digunakan sejak sekolah masih bernama SD Inpres 29 pada sekitar tahun 1970-an. Kemudian pada awal 2000-an berganti nama menjadi SDN 20 Lubuk Alung bersamaan dengan pelaksanaan rehabilitasi bangunan sekolah.
Santi juga menyebutkan hingga kini belum ada protes langsung dari orang tua murid terkait besaran sewa tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, SDN 20 Lubuk Alung tercatat memiliki Nomor SK 570 dengan tanggal pendirian administratif 23 Agustus 2007.
Menanggapi informasi yang berkembang, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa 30 Juni 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, M. Rasyid, menegaskan pihaknya akan menelusuri kebenaran dugaan tersebut.
Menurut Rasyid, persoalan aset dan status lahan sekolah memang menjadi salah satu tantangan yang masih dijumpai di sejumlah wilayah di Kabupaten Padang Pariaman. Meski demikian, selama ini berbagai sengketa lahan umumnya dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah.
"Banyak sekolah yang tanahnya sudah digunakan pemerintah, tetapi masih diklaim masyarakat. Alhamdulillah sebagian besar dapat diselesaikan dengan pendekatan yang baik. Namun terkait sekolah yang masih menyewa lahan milik masyarakat, saya belum memiliki data pasti karena saya baru bertugas sejak 6 Oktober 2025," katanya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan saat ini juga tengah menjalankan program regrouping sekolah sebagai bagian dari penataan pendidikan dasar di Kabupaten Padang Pariaman.
Program tersebut bertujuan meningkatkan mutu pendidikan melalui pemerataan guru, efisiensi pengelolaan sekolah, serta penggabungan sekolah yang jumlah siswanya tidak lagi memenuhi standar ke sekolah terdekat.
Menurut Rasyid, kebijakan itu diambil karena jumlah peserta didik di sejumlah sekolah terus menurun, dipengaruhi keberhasilan program pengendalian kelahiran serta bertambahnya pilihan sekolah swasta, termasuk sekolah berbasis Islam terpadu.
"Kami belum mengetahui jumlah siswa di SDN 20 Lubuk Alung. Informasi yang masuk akan kami telusuri terlebih dahulu. Jumlah SD negeri di Kabupaten Padang Pariaman mencapai 401 sekolah dan SD swasta sebanyak 17 sekolah, sehingga proses verifikasi membutuhkan waktu," ujarnya.
Rasyid memastikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman akan melakukan pendalaman terhadap informasi dugaan pungutan tersebut untuk memastikan apakah mekanisme yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya kejelasan status lahan sekolah sekaligus transparansi dalam setiap bentuk pungutan di lingkungan pendidikan, sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan praktik pungutan liar di kemudian hari.
(MP)
