-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Ironi Pendidikan Sumbar: Ratusan Ijazah SMKN 1 Painan Ditahan Berkedok Uang Komite, Dampak Hukum dan Ekonomi Mengancam

Senin, 15 Juni 2026 | Juni 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-15T10:42:21Z
Momen guru SMAN 1 Painan menyerahkan ijazah pada orang tua murid


Painan, MP----- Praktik pungutan liar berkedok sumbangan komite sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan di Sumatera Barat. Akibat kebijakan tebang pilih dan penahanan dokumen kelulusan, sedikitnya 200 orang alumni siswa-siswi SMK Negeri 1 Painan hingga kini terlunta-lunta tanpa memegang ijazah dan transkrip nilai asli mereka.

Bukti penyerahan ijazah Alumni SMA N 1 Painan yang diantarkan lansung kerumah orang tua alumni yang berjumlah 100 orang oleh pihak guru dan kepala SMAN 1 Painan, lokasi rumah ada tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.


Fenomena ini diduga kuat menjadi puncak gunung es dari pembiaran sistemik yang terjadi di ratusan SMA dan SMK lain se-Sumatera Barat, yang berpotensi menyandera masa depan ribuan generasi muda akibat kelalaian Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dalam melakukan pengawasan.

Dari kiri foto Gedung SMAN 1 Painan, dan Kepala SMK Negeri 1 Painan, Almes Gangga, MPd.


Jeritan Wali Murid: Kuliah Terhambat, Kerja Pakai Ijazah SMP


Daus (50), salah seorang wali murid asal Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, membeberkan realita pahit yang menimpa anaknya. Sejak menamatkan pendidikan di SMKN 1 Painan pada tahun 2023 lalu, sang anak tidak pernah melihat wujud ijazah aslinya hanya karena terganjal tunggakan uang komite sebesar Rp 1 juta. Sebagai pekerja serabutan, uang tersebut teramat sulit ia penuhi.


"Kami sangat berharap Kepala SMKN 1 Painan mau membantu para orang tua yang tidak mampu ini. Ijazah itu sangat ditunggu anak saya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi," ujar Daus dengan nada getir saat dihubungi via telepon seluler, Senin (15/6/2026).


Akibat penahanan ini, anak Daus terpaksa gigit jari dalam persaingan dunia kerja. "Menjelang ada ijazah asli, anak saya terpaksa memakai ijazah SMP untuk mencari kerja serabutan. Tentu pengalaman kerja dan standar upah kualitas lulusan SMP sangat jauh berbeda dengan lulusan SMK Negeri yang punya keahlian," tambahnya.


Ia pun mengetuk hati pimpinan daerah. "Kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, tolong bebaskan anak-anak kami dari semua biaya dan jeratan pungutan di SMKN 1 Painan tersebut."


Dalih Pihak Sekolah dan Ketakutan Internal


Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (12/6/2026), Kepala SMKN 1 Painan saat ini, Almes Gangga, S.Pd., M.Pdt., tidak menampik adanya sekitar 200 ijazah alumni yang masih menumpuk di lemari sekolah. Ia berdalih, penahanan itu terjadi karena para alumni belum melunasi sumbangan komite sekolah serta kelengkapan administrasi lainnya.


Almes menjelaskan bahwa sekolah sebetulnya memiliki program pembebasan uang komite, yang mekanismenya diseleksi melalui verifikasi profil pekerjaan orang tua dan survei langsung ke rumah oleh tim sekolah. Detail data tersebut diklaim tersaji pada website resmi sekolah.


Merespons polemik yang mencuat, Almes menyatakan akan segera merilis pengumuman di media sosial sekolah untuk membebaskan seluruh tagihan sumbangan komite bagi 200 alumni tersebut, dengan syarat pengambilan ijazah wajib didampingi orang tua.


"Yang kami takutkan, uang sumbangan komite sebenarnya sudah diberikan oleh orang tua kepada anaknya terdahulu, namun tidak disetorkan oleh siswa ke sekolah. Makanya, kami perlu konfirmasi langsung dari orang tua ke-200 alumni ini," dalih Almes mengakhiri wawancara.


Sebagai catatan, sebelum kepemimpinan Almes Gangga, tongkat estafet kepemimpinan SMKN 1 Painan tercatat pernah diemban oleh Syamsul Mardan, S.Pd., M.M. (hingga April 2023), Gusrial, S.Pd., M.Pd.T. (April 2023–pertengahan 2025), dan Dr. Lili Suryati, S.Pd., M.Pd.T. (Mei 2025–akhir 2025). Akumulasi ijazah yang tertahan ini disinyalir merupakan "warisan" masalah dari beberapa periode kepengurusan sebelumnya yang membiarkan aturan komite menabrak regulasi negara.


Kontras, SMAN 1 Painan Antarkan Ijazah ke Rumah Warga


Kondisi berbeda ditunjukkan oleh SMA Negeri 1 Painan. Kepala SMAN 1 Painan, Drs. Rasfi Darmi, saat dihubungi mengakui ada sekitar 100 ijazah alumni dari tahun 2000 hingga sekarang yang mengendap di sekolah, namun ia menegaskan hal itu murni karena alumni belum sempat mengambil, bukan karena persoalan uang komite.


"Alhamdulillah, saat ini kami mengambil inisiatif mengantarkan langsung dokumen tersebut ke rumah-rumah alumni. Semuanya sudah selesai dibagikan. Semoga anak-anak kami yang sempat tertunda ijazah aslinya ini bisa segera melanjutkan studi ke perguruan tinggi," ujar Rasfi dengan nada hangat, sopan, dan penuh senyuman.


PENALISAN MENDALAM (DEEP DIVE ANALYSIS)


1. Pendalaman Cara Berpikir & Dampak Psikologis-Sosial pada Anak

Menahan ijazah anak selama bertahun-tahun bukan sekadar menahan selembar kertas, melainkan melakukan pembunuhan karakter dan perampasan hak masa depan anak secara perlahan.


Patahan Semangat (Demoralisasi) Anak: Anak-anak dari keluarga miskin telah berjuang menyelesaikan studi dengan harapan pendidikan bisa memutus rantai kemiskinan keluarga. Ketika lulus namun ijazah disandera, muncul hantaman psikologis berat: mereka merasa "dihukum" atas kemiskinan orang tua mereka.


Stigma Belum Lulus dan Hilangnya Rasa Percaya Diri: Secara sosial, anak yang tidak memegang ijazah sering dicurigai tidak lulus atau bermasalah. Ketika melamar pekerjaan menggunakan ijazah SMP, harga diri anak jatuh. Mereka mengalami kecemasan sosial kronis (anxiety) dan merasa inferior (rendah diri) di hadapan teman-temannya yang bisa langsung kuliah atau bekerja layak.


Destruksi Mindset: Kebijakan ini menanamkan cara berpikir traumatis pada anak bahwa hukum dan keadilan di institusi pendidikan hanya berlaku bagi mereka yang bermodal, bukan mereka yang berprestasi atau berhak.


2. Dampak Ekonomi Makro bagi Ratusan Sekolah di Sumbar

Jika praktik di SMKN 1 Painan dan dugaan pembiaran di SMAN 3 Painan terus berlanjut di ratusan SMA/SMK sesumbar, efek domino ekonominya sangat destruktif:


Ledakan Pengangguran Terdidik (Underemployment): Ratusan atau ribuan lulusan SMK yang seharusnya siap pakai di industri terpaksa turun kelas mengisi sektor informal dengan kualifikasi ijazah SMP. Ini adalah pemborosan anggaran negara yang berinvestasi pada pendidikan vokasi.


Memperpanjang Rantai Kemiskinan Strukturil: Upah pekerja lulusan SMP jauh di bawah lulusan SMA/SMK. Penahanan ijazah ini secara langsung memotong peluang anak untuk mendapatkan pendapatan layak, yang berakibat pada mandeknya pertumbuhan ekonomi daerah luar perkotaan di Sumbar.


3. Dampak Hukum dan Sanksi bagi Kepala Sekolah

Tindakan menahan ijazah dengan alasan tunggakan uang komite adalah perbuatan melawan hukum yang sanksinya bersifat administratif hingga pidana.


Pelanggaran Regulasi Pendidikan:


Pasal 52 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Peraturan Tahun 2021 (dan regulasi turunannya) menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk alasan finansial atau belum melunasi sumbangan.


Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dengan tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan yang bersifat mengikat, jumlahnya ditentukan, dan memiliki tenggat waktu. Apa yang terjadi di SMKN 1 Painan jelas dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), bukan sumbangan sukarela.


Ancaman Sanksi bagi Kepala Sekolah:


Sanksi Administratif Berat: Berupa deemosi (penurunan jabatan), pemecatan dari jabatan Kepala Sekolah oleh Gubernur/Dinas Pendidikan, hingga pencabutan sertifikasi pendidik.


Sanksi Pidana: Kepala sekolah yang memerintahkan atau membiarkan penahanan ijazah atas dasar uang pungutan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang/Penyelenggara Negara yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan memaksa membayar), dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.


Jeratan Satgas Saber Pungli: Kasus ini dapat langsung dilimpahkan ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) tingkat provinsi untuk diproses secara hukum pidana formal.


Kesimpulan Redaksi: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak boleh lagi menutup mata dan berlindung di balik frasa "kesepakatan komite". Penahanan ijazah adalah bentuk kejahatan administrasi pendidikan yang nyata dan mengorbankan masa depan anak bangsa. 

(Idul Fitri/Red)

×
Berita Terbaru Update