Padang, MP----- Pendiri Utama Forum Dinamika Indonesia (FDI), Nof Hendra, menyatakan dukungan penuh terhadap penegasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewajibkan seluruh transaksi di pelabuhan Indonesia menggunakan mata uang rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Nof Hendra, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional sekaligus memperkuat posisi rupiah di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
“Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara. Karena itu, kami mendukung penuh arahan Menteri Keuangan agar tidak ada lagi transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mewajibkan pembayaran menggunakan dolar Amerika Serikat,” kata Nof Hendra kepada wartawan di Padang, Minggu (7/6/2026).
Ia menilai penggunaan mata uang asing dalam transaksi domestik, khususnya di kawasan pelabuhan, berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Terlebih, kurs rupiah terhadap dolar AS pada 6 Juni 2026 tercatat berada di kisaran Rp18.095,70 per dolar AS.
Menurutnya, langkah pemerintah untuk memastikan seluruh transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional serta mengurangi ketergantungan terhadap mata uang asing dalam aktivitas perdagangan domestik.
FDI juga mengapresiasi sikap tegas Menteri Keuangan yang meminta masyarakat dan pelaku usaha melaporkan praktik-praktik yang masih mewajibkan penggunaan dolar AS di kawasan pelabuhan maupun sektor jasa terkait.
“Imbauan untuk melaporkan pelanggaran merupakan langkah konkret yang perlu didukung bersama. Kami siap bersinergi dengan pemerintah, regulator, dan pelaku usaha untuk mengedukasi serta mengawasi kepatuhan terhadap aturan tersebut, terutama pada komponen biaya yang selama ini masih beracuan dolar AS, seperti sejumlah layanan perusahaan pelayaran atau shipping line,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, FDI juga menyampaikan tiga rekomendasi guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Pertama, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, dan pengguna jasa agar memahami kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi domestik.
Kedua, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pihak-pihak yang masih melanggar aturan tanpa adanya perlakuan berbeda.
Ketiga, Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan diharapkan terus menjaga stabilitas makroekonomi dan memperkuat instrumen kebijakan agar tekanan terhadap rupiah dapat diminimalkan.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten. Kepastian hukum sangat penting agar seluruh pelaku usaha memiliki pemahaman dan perlakuan yang sama dalam menjalankan aktivitas bisnisnya,” tegas Nof Hendra.
FDI turut mengapresiasi pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut pelemahan rupiah saat ini masih berada dalam kendali Bank Indonesia dan belum memerlukan pembahasan khusus melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Meski demikian, FDI mengingatkan pentingnya langkah-langkah antisipatif untuk mencegah tekanan yang lebih besar terhadap nilai tukar di masa mendatang.
“Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan. Karena itu, pengawasan dan kepatuhan terhadap penggunaan rupiah harus menjadi perhatian bersama agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga,” katanya.
FDI berharap kebijakan penggunaan rupiah dalam seluruh transaksi domestik dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, pelaku usaha nasional memperoleh kepastian hukum yang jelas, iklim investasi tetap kondusif, dan kepercayaan terhadap mata uang nasional semakin kuat di tengah tantangan ekonomi global.
(Red/NF)
