-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Sabtu, 11 Juli 2026 | Juli 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T00:47:37Z

Jakarta, MP----- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026), di tengah proses penyidikan yang tengah dilakukan Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.


"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu dini hari.


Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses penyidikan yang sedang ditangani Kepolisian Republik Indonesia.


Ia menegaskan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, serta mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.


Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi di Jakarta dan Bogor dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.


Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, perangkat elektronik, serta sejumlah dokumen dari beberapa lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor.


Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menyebut nilai barang bukti yang disita dari rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, terdiri atas uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta emas batangan seberat 74 kilogram.


Sebelum kabar pengunduran dirinya mencuat, Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan milik pribadinya. Namun, ia menegaskan seluruh aset dan barang yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Febrie juga menyatakan belum mengetahui keterkaitan dirinya dengan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara yang sedang diusut kepolisian dan meminta publik menunggu hasil penyidikan secara resmi.


Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan yang dilakukan Polri masih berlangsung. Status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut masih mengikuti perkembangan penyidikan, sementara Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

(Ns/JK/red)

×
Berita Terbaru Update