![]() |
| Praktisi penyiaran Ferdi Setiawan mengajak pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan RUU Penyiaran demi kepastian hukum industri media. |
Jakarta, MP----- Euforia Piala Dunia 2026 yang menyita perhatian publik dunia turut memunculkan analogi menarik mengenai nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Indonesia. Di tengah gegap gempita aksi para bintang sepak bola dunia seperti Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo, pembahasan RUU Penyiaran kembali menjadi perbincangan karena dinilai memiliki perjalanan panjang yang tak kunjung mencapai garis akhir.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara sekaligus praktisi penyiaran, Ferdi Setiawan, menilai perjalanan revisi RUU Penyiaran memiliki kemiripan dengan kiprah Messi dan Ronaldo di Piala Dunia. Meski usia keduanya tak lagi muda, nama mereka tetap menjadi magnet utama setiap turnamen berlangsung. Begitu pula RUU Penyiaran yang terus muncul dalam agenda legislasi, namun belum juga disahkan.
"Setiap kali DPR kembali membuka pembahasan, RUU Penyiaran selalu menjadi perhatian seluruh ekosistem penyiaran, mulai dari televisi, radio, platform digital, regulator, akademisi hingga para kreator konten," ujar Ferdi, Jumat (10/7/2026).
Menurut Wakil Pemimpin Redaksi Sinpo TV dan Sinpo.id tersebut, revisi UU Penyiaran sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi berlangsung sangat cepat, sementara regulasi yang ada masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut lahir ketika televisi analog masih mendominasi. Saat itu belum ada platform seperti TikTok, YouTube Shorts, Instagram Reels, podcast video maupun fenomena kreator konten yang kini menjadi bagian penting industri media digital.
"Kondisi penyiaran saat ini telah berubah total. Batas antara televisi, radio, media daring, dan media sosial semakin kabur karena konvergensi media. Karena itu dibutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan era digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri," katanya.
Ferdi yang juga merupakan calon Komisioner KPI Pusat menilai revisi UU Penyiaran penting untuk menciptakan kesetaraan regulasi (equal playing field) antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital yang kini berkembang pesat.
Ia berharap pemerintah dan DPR mampu mempercepat proses pembahasan sehingga Indonesia memiliki regulasi penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mampu melindungi kepentingan publik.
Saat ini, draf RUU Penyiaran telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2002 sendiri telah diusulkan sejak periode DPR RI 2009–2014 dan berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada 2026, RUU Penyiaran kembali ditetapkan sebagai salah satu RUU Prioritas yang diharapkan dapat segera dituntaskan.
(Red)
