-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Dr. Apendi Arsyad: Pakar Hukum Tata Negara Harus Konsisten Menjaga Konstitusi, Bukan Kekuasaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 | Oktober 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-31T01:38:12Z
Anggota aktif FDI, Dr. Apendi Arsyad bersama Ketua Umum MPP ICMI, Prof. Dr. Arif Satria, SP, MSi


Bogor, MP----- Perdebatan mengenai konsistensi sikap akademisi Hukum Tata Negara (HTN) dalam menafsirkan konstitusi kembali menjadi perhatian. Anggota aktif Forum Dinamika Indonesia (FDI), Dr. Ir. H. Apendi Arsyad, M.Si., menyampaikan pandangannya sekaligus mendukung tulisan Pendiri Utama FDI, Nof Hendra, berjudul Ketika Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Berubah Sikap: Antara Konstitusi dan Strategi Istana.


Dalam keterangan tertulis kepada media di Bogor, Sabtu (31/10/2026), Apendi menegaskan bahwa tanggung jawab utama seorang ahli Hukum Tata Negara adalah menjaga prinsip konstitusi agar tetap menjadi landasan penyelenggaraan negara.


"Saya sependapat dengan sahabat saya, Nof Hendra. Tugas utama ahli Hukum Tata Negara (HTN) adalah menjaga konstitusi, bukan menjadi pembela istana," ungkapnya.


Menurut Apendi, konsistensi dalam menyampaikan pandangan hukum merupakan bagian penting dari integritas akademik. Terlebih, seorang profesor memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan untuk memberikan pemahaman yang objektif kepada masyarakat, terutama menyangkut batas kewenangan kekuasaan dan perlindungan kedaulatan rakyat.


Ia mengingatkan, perubahan penafsiran konstitusi yang tidak disertai argumentasi hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kebingungan publik sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap dunia akademik.


"Jika tafsir konstitusi berubah-ubah tergantung siapa yang berkuasa, maka yang hilang adalah kepercayaan publik terhadap ilmu hukum itu sendiri," tegasnya.


Apendi, yang juga merupakan Pendiri Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Malang 1990 serta Ketua Dewan Penasihat MPW ICMI Orwilsus Bogor, menilai bahwa gelar profesor bukan sekadar pengakuan akademik, melainkan amanah untuk menjaga kejernihan berpikir dan independensi keilmuan.


Ia juga menekankan pentingnya penyampaian pandangan hukum dengan bahasa yang sederhana, terbuka, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, persoalan konstitusi tidak hanya menjadi perdebatan kalangan akademisi, tetapi dapat dipahami sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.


"Konstitusi pada dasarnya jelas, kekuasaan harus dibatasi. Mari kita jaga agar penjelasannya tetap jernih dan tidak membingungkan masyarakat," ujarnya.


Lebih jauh, Apendi mengingatkan bahwa mekanisme konstitusional seperti pengujian undang-undang melalui judicial review maupun pemberhentian presiden melalui mekanisme impeachment merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang memiliki landasan dan prosedur tersendiri.


Menurutnya, instrumen tersebut perlu dihormati sebagai mekanisme pengawasan dan pengendalian kekuasaan agar penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai ketentuan konstitusi.


Ia berharap para akademisi, khususnya pakar Hukum Tata Negara, senantiasa mengedepankan independensi, konsistensi argumentasi, serta tanggung jawab moral dalam memberikan pandangan kepada publik.


Apendi juga menyebut tulisan Nof Hendra sebagai bahan refleksi bersama bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, penyelenggara negara, dan masyarakat luas.


"Kita semua masih terus belajar dan memperbaiki diri. Semoga para ahli Hukum Tata Negara (HTN) di Indonesia senantiasa diberi kejernihan hati untuk tetap berada di jalan konstitusi dan kebenaran," pungkasnya.


(Nh/MP)

×
Berita Terbaru Update