![]() |
| Pendiri Utama FDI, Nof Hendra dan anggota aktif FDI, Dr. Adli. |
Padang, MP----- Penataan aktivitas pertambangan emas di Sumatera Barat dinilai membutuhkan pendekatan yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat serta kelestarian lingkungan. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai dapat menjadi jalan tengah untuk mengakhiri persoalan tambang ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pandangan tersebut mendapat apresiasi dari Pendiri Utama Forum Dinamika Indonesia (FDI), Nof Hendra, terhadap opini Dr. Adli, akademisi dan pemerhati pembangunan ekonomi daerah Sumatera Barat sekaligus anggota aktif FDI, berjudul IPR Solusi Jalan Tengah Tambang Emas di Sumbar.
Dalam keterangan tertulis kepada media di Padang, Jumat (30/10/2026), Nof Hendra menilai pemikiran Dr. Adli menawarkan perspektif yang objektif dan konstruktif dalam melihat persoalan pertambangan emas yang selama ini menjadi perhatian publik.
Menurutnya, gagasan tersebut tidak berpihak pada kepentingan perusahaan tambang besar maupun membenarkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sebaliknya, solusi yang ditawarkan adalah menata pertambangan rakyat melalui mekanisme perizinan yang sah, disertai tanggung jawab terhadap lingkungan.
"Tulisannya jernih dan berimbang. Tidak membela tambang besar dan tidak membenarkan PETI. Solusinya adil, yaitu penataan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," ungkap Nof Hendra.
Ia menjelaskan, persoalan tambang emas di Sumatera Barat tidak cukup diselesaikan melalui operasi penertiban semata. Pemerintah juga perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta alternatif penghidupan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi pada sektor pertambangan.
IPR Membutuhkan Percepatan dan Pengawasan
FDI mencermati bahwa kebijakan penataan tambang rakyat sebenarnya telah memiliki landasan regulasi. Pada Januari 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memverifikasi 121 blok dari 332 blok usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat.
Selanjutnya, pada April 2026, pemerintah membahas percepatan penerbitan IPR setelah terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 82.K/MB.01/MEM.B/2026.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa peluang penataan pertambangan rakyat telah terbuka. Namun, diperlukan keseriusan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti berbagai persyaratan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan.
"Aturannya sudah ada. Tinggal pemerintah daerah mempercepat tindak lanjutnya, terutama KKPR dan persetujuan lingkungan," jelasnya.
Meski demikian, legalitas pertambangan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan melakukan eksploitasi tanpa batas. IPR harus berjalan seiring dengan pengawasan ketat, penerapan keselamatan kerja, pengendalian limbah, serta kewajiban pemulihan lahan pascatambang.
FDI juga mengingatkan bahaya penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan emas tradisional. Penelitian tahun 2012 di Nagari Tambang, Kabupaten Pesisir Selatan, menunjukkan adanya kandungan merkuri di atas ambang batas pada sejumlah sampel air sumur, air sungai, dan sedimen.
Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dapat berdampak panjang terhadap kualitas air, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem.
Karena itu, penataan tambang rakyat harus dibarengi teknologi pengolahan yang lebih aman, pengawasan berkala, serta upaya rehabilitasi kawasan terdampak.
SUMBAR AGRO INDUSTRI, Strategi Ekonomi Setelah Tambang
Lebih jauh, FDI menilai IPR bukanlah jawaban untuk seluruh persoalan pembangunan ekonomi Sumatera Barat. Kebijakan tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai solusi jangka pendek untuk menata aktivitas pertambangan rakyat.
Sementara itu, pembangunan ekonomi jangka panjang perlu diarahkan pada sektor-sektor produktif yang memiliki potensi berkelanjutan.
Salah satu gagasan yang ditawarkan Dr. Adli adalah program SUMBAR AGRO INDUSTRI, yakni gerakan penguatan ekonomi daerah berbasis pertanian, perkebunan, kehutanan, pariwisata, dan industri pengolahan hasil bumi.
Gagasan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya tambang yang tidak dapat diperbarui sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan baru.
Program tersebut ditopang lima pilar utama, yakni agriforestry melalui penggabungan kegiatan pertanian dan kehutanan dalam satu kawasan; agribisnis dengan memperkuat mata rantai usaha pertanian dari hulu hingga hilir; serta agriwisata yang mengembangkan potensi alam dan budaya nagari sebagai daya tarik ekonomi.
Dua pilar lainnya adalah pengolahan sampah berbasis prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) untuk mendorong ekonomi sirkular, serta hilirisasi produk agro agar hasil pertanian tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi dapat diolah menjadi produk bernilai tambah.
Bagi Sumatera Barat yang memiliki kekuatan sektor pertanian, perkebunan, dan potensi wisata nagari, pengembangan agroindustri dinilai dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam memperluas kesempatan ekonomi masyarakat.
FDI Dorong Kebijakan Berimbang
Nof Hendra menegaskan, FDI mendorong agar kebijakan pemerintah tidak mempertentangkan kepentingan ekonomi rakyat dengan kelestarian lingkungan.
Tambang rakyat yang memenuhi persyaratan perlu difasilitasi melalui mekanisme perizinan yang berlaku. Sebaliknya, aktivitas PETI yang merusak kawasan lindung dan menimbulkan pencemaran harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
Pada saat bersamaan, penguatan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengembangan sektor agroindustri perlu menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian usaha dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan, tetapi generasi mendatang juga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan sumber daya alam yang tetap terjaga.
"Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menata tambang hari ini. SUMBAR AGRO INDUSTRI membangun ekonomi masa depan. FDI akan mengawal keduanya agar penghidupan masyarakat tidak dipertentangkan dengan kelestarian lingkungan dan untuk kesejahteraan generasi mendatang," tutup Nof Hendra.
Ia berharap gagasan Dr. Adli dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun pemerintah kabupaten dan kota dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, penataan pertambangan bukan sekadar persoalan memberikan izin atau melakukan penertiban, melainkan bagian dari upaya membangun keseimbangan antara kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan masa depan ekonomi Sumatera Barat.
(Nh/MP)
