-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Inovasi Samsat Padang Dekatkan Layanan kepada Masyarakat, Defrizal: Pajak Kendaraan Aktif Lindungi Nilai Aset, Kepastian Hukum, dan Dukung Pembangunan Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 | Juli 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-23T11:57:58Z
Suasana wawancara Kepala UPTD Samsat Padang, Defrizal, dengan wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026).


Padang, MP----- UPTD Samsat Padang terus memperkuat berbagai inovasi pelayanan guna mendekatkan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, nyaman, cepat, dan humanis.


Kepala UPTD Samsat Padang, Defrizal, S.I.P., M.AP, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa membiarkan pajak kendaraan mati dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik dari sisi administrasi, nilai ekonomi kendaraan, maupun aspek perlindungan hukum.


"Ada dua persoalan utama ketika pajak kendaraan mati. Pertama, pemilik kendaraan merasa tidak nyaman menggunakan kendaraannya karena status administrasinya tidak aktif. Apalagi apabila terjadi kecelakaan, proses administrasi yang berkaitan dengan Jasa Raharja maupun dokumen pendukung lainnya dapat menjadi lebih sulit. Kedua, pajak kendaraan yang mati juga memengaruhi harga jual kendaraan," ujar Defrizal kepada wartawan di ruang kerjanya, Kantor UPTD Samsat Padang, Kamis (23/7/2026).


Ia mencontohkan, kendaraan dengan tunggakan pajak sekitar Rp2,5 juta dapat mengalami penurunan nilai jual hingga Rp10 juta. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan tepat waktu.


"Padahal pajak yang harus dibayar mungkin hanya sekitar Rp2,5 juta, tetapi ketika kendaraan dijual, harganya bisa turun hingga Rp10 juta. Ini tentu menjadi kerugian bagi pemilik kendaraan," katanya.


Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, UPTD Samsat Padang terus melakukan berbagai inovasi pelayanan. Salah satunya melalui pendekatan door to door, mendatangi wajib pajak secara langsung, memperluas jaringan pelayanan di berbagai pusat aktivitas masyarakat, serta memanfaatkan layanan digital agar pembayaran pajak semakin mudah dijangkau.


Selain itu, UPTD Samsat Padang juga aktif melakukan pendekatan persuasif melalui penyampaian surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.


"Dalam satu hari kami mengeluarkan sekitar 500 hingga 1.000 surat pemberitahuan kepada wajib pajak. Ini merupakan bagian dari upaya kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlambat membayar pajak kendaraan. Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif sehingga masyarakat mengetahui kewajibannya sekaligus memahami manfaat membayar pajak tepat waktu," jelas Defrizal.


Menurutnya, inovasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi UPTD Samsat Padang dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan.


Lebih jauh, Defrizal menegaskan bahwa keberhasilan meningkatkan penerimaan pajak tidak hanya ditentukan oleh penegakan aturan, tetapi juga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.


Karena itu, UPTD Samsat Padang terus membangun budaya pelayanan yang profesional, responsif, transparan, dan humanis agar masyarakat merasa nyaman setiap kali datang mengurus administrasi kendaraan maupun membayar pajak.


"Kami ingin menciptakan suasana pelayanan yang membuat masyarakat merasa nyaman, dihargai, dan senang membayar pajak kendaraan. Pelayanan yang ramah, cepat, transparan, serta prosedur yang sederhana menjadi komitmen kami. Kami ingin masyarakat datang bukan karena terpaksa, tetapi karena merasa dilayani dengan baik dan memahami bahwa pajak yang dibayarkan merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," tegasnya.


Ia menambahkan, seluruh jajaran UPTD Samsat Padang terus didorong untuk memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, serta kemudahan akses bagi seluruh wajib pajak.


"Kepercayaan masyarakat adalah modal utama. Ketika masyarakat merasa dilayani dengan baik, mereka akan datang dengan kesadaran sendiri untuk membayar pajak tepat waktu. Oleh sebab itu, kami terus melakukan pembenahan dan inovasi agar pelayanan Samsat semakin modern, mudah diakses, bersih, dan benar-benar memberikan kenyamanan kepada masyarakat," ujarnya.


Pada kesempatan itu, Defrizal juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan proses balik nama maupun pemblokiran kendaraan yang telah dijual kepada pihak lain. Menurutnya, masih banyak kendaraan yang telah berpindah kepemilikan, namun identitas pada dokumen kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama.


Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila kendaraan digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melawan hukum oleh pemilik baru.


"Kalau kendaraan sudah dijual tetapi masih atas nama pemilik pertama, kemudian kendaraan tersebut digunakan untuk perbuatan melawan hukum, tentu pemilik lama dapat ikut dimintai keterangan karena identitas kendaraan masih tercatat atas namanya," jelas Defrizal.


Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan penjualan kendaraan kepada petugas Samsat guna dilakukan pemblokiran data registrasi kendaraan. Langkah tersebut menjadi bukti administrasi bahwa kendaraan telah beralih kepemilikan sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi penjual apabila di kemudian hari muncul persoalan.


"Pemblokiran merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Setelah kendaraan dijual, segera laporkan ke Samsat agar sistem mencatat bahwa kendaraan tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab pemilik lama. Dengan demikian, apabila terjadi persoalan di kemudian hari, masyarakat memiliki bukti administrasi yang sah," tegasnya.


Menutup keterangannya, Defrizal mengajak seluruh masyarakat menjadikan pembayaran pajak kendaraan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan sekaligus partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.


"Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah menghadirkan pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, kami akan terus berinovasi menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat sehingga masyarakat merasa nyaman dan senang memenuhi kewajiban perpajakannya," pungkas Defrizal.

(Rajo.A/MP)

×
Berita Terbaru Update