![]() |
| Kejati Sumbar memberikan keterangan pers terkait penyitaan uang Rp100 juta sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi Pelabuhan Bajau. |
Padang, MP----- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyita uang sebesar Rp100 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar pada Selasa (22/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Penyitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Padang.
Dana senilai Rp100 juta tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dwi Novianty, istri tersangka berinisial BU. Selanjutnya, uang tersebut diamankan penyidik sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Saldi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Bajau sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik akan terus mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh untuk mengungkap fakta hukum serta menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk mengoptimalkan langkah-langkah penyelamatan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
(Red)
