![]() |
| Ketua DPR RI HJ. DR (Can) Puan Maharani saat jumpa Pers tentang tanggapannya atas status Mantan Jampidsus Febri digedung DPR RI Jakarta. |
Jakarta, MP----- Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan publik, khususnya terkait asas penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Belum ditahannya tersangka memicu desakan agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan akuntabel.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam penyelesaian kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Meskipun memahami perlunya waktu bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti, Puan mendorong agar proses hukum tetap berjalan objektif.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, yang kami harapkan nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan," tegas Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan juga menyoroti pentingnya profesionalisme penegak hukum agar penanganan perkara ini tidak mengganggu sinergi antara kejaksaan dan kepolisian.
Keputusan Penahanan Ada di Tangan Penyidik
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menilai belum ditahannya Febrie sepenuhnya merupakan wewenang teknis penyidik. Namun, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara bertahap dan berpotensi berkembang sesuai fakta-fakta baru.
"Kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu kan pertimbangan penyidik. Bisa saja dalam perkembangannya nanti, penyidik memutuskan akan ada penahanan," ujar Yusril di Jakarta, Senin (20/6/2026), sembari meminta masyarakat memantau perkembangan kasus ini secara seksama.
Alasan Kuasa Hukum Tolak Penahanan
Informasi mengenai belum berlanjutnya proses ke tahap penahanan sebelumnya diungkapkan oleh tim kuasa hukum Febrie. Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan tanpa diikuti penahanan.
"Hari ini sudah di-BAP dari jam 9 sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini," kata Hotman pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, mengklaim bahwa penahanan tidak diperlukan karena kliennya dinilai kooperatif, seluruh barang bukti telah disita penyidik, serta telah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Ujian Integritas Hukum
Keputusan penyidik untuk tidak menahan tersangka berlatar belakang pejabat tinggi penegak hukum ini memicu perhatian publik terkait kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Masyarakat kini menanti bukti nyata bahwa proses penyidikan berjalan adil, profesional, dan bebas dari perlakuan istimewa.
(Idul Fitri/MP)
