![]() |
| Bupati Tanah Datar dan Bupati Solok menandatangani kesepakatan menyerahkan penetapan batas wilayah kepada Menteri Dalam Negeri. |
Padang, MP----- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah strategis dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan batas wilayah antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok. Sengketa yang kembali menjadi perhatian publik itu kini memasuki tahapan penting setelah kedua pemerintah daerah sepakat menyerahkan penetapan batas kepada Menteri Dalam Negeri.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat fasilitasi yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atas tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri, Senin (6/7/2026), di Istana Gubernur Sumbar, Padang.
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, serta dihadiri langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dari masing-masing kabupaten.
Ahmad Zakri menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri tertanggal 18 Juni 2026 yang meminta Pemerintah Provinsi Sumbar memfasilitasi penyelesaian segmen batas kedua daerah.
Ia mengapresiasi kehadiran kedua kepala daerah yang dinilai menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan persoalan secara damai, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, masing-masing pemerintah daerah memaparkan berbagai data dan dokumen pendukung, mulai dari aspek yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan hingga sosial budaya sebagai dasar penegasan batas wilayah.
Setelah melalui pembahasan dan pendalaman berbagai aspek tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok mencapai kesepakatan bersama untuk menyerahkan penyelesaian segmen batas yang masih diperselisihkan kepada Menteri Dalam Negeri. Kedua daerah juga berkomitmen melengkapi seluruh dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan keputusan akhir.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, serta Tim Penegasan Batas Daerah dari kedua kabupaten.
Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi yang memberikan kepastian hukum terhadap batas administrasi wilayah sekaligus menjaga hubungan harmonis antarwilayah dan masyarakat di perbatasan kedua kabupaten.
(Sb/MP)
