-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Kasus Fraud Bank Nagari Rp50,335 Miliar Masih Dikembangkan, Polda Sumbar Telusuri Aliran Dana dan Potensi Tersangka Tambahan

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T07:43:35Z
Kantor Polda Sumbar (Kepolisian Daerah Sumatera Barat) terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 55, Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.


Padang, MP----- Penanganan kasus dugaan tindak pidana perbankan atau fraud pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Nagari Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat.


Perkara yang berkaitan dengan dugaan penyaluran kredit kepada 125 debitur dengan total plafon mencapai sekitar Rp50,335 miliar tersebut hingga kini masih dalam proses penyempurnaan berkas penyidikan. Polda Sumbar juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Perkembangan terbaru itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., saat dikonfirmasi secara tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.


Susmelawati menjelaskan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dinyatakan lengkap dan diteruskan kepada jaksa untuk proses selanjutnya.


"Bahwa saat ini masih berlanjut melengkapi berkas penyidikan kasus. Kalau dinyatakan sudah lengkap maka diteruskan ke kejaksaan untuk menyatakan berkas P21," ujar Susmelawati, lewat keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).


Menurutnya, proses penyidikan juga menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam pemeriksaan saksi yang berada di wilayah Kepulauan Mentawai. Faktor jarak dan keterbatasan transportasi dari Mentawai menuju Padang menjadi salah satu hambatan dalam proses pemeriksaan.


"Dalam penyidikan masih dihadapi kendala, antara lain saksi tidak hadir karena faktor jarak yang jauh dan kendala dengan transportasi dari Mentawai ke Padang," katanya.


Aliran Dana Masih Ditelusuri


Selain penyempurnaan berkas perkara, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang berkaitan dengan dugaan kredit fiktif dan kredit topengan tersebut.


Susmelawati mengatakan, Subbid II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar masih menunggu hasil penyelidikan dari PPTK sebagai bagian dari proses pengembangan perkara.


"Subbid II Reskrimsus masih menunggu hasil penyelidikan dari PPTK, dan belum diketahui ke mana aliran dana tersebut, sambil tetap menunggu hasil dari PPTK," jelasnya.


Dengan demikian, hingga saat ini Polda Sumbar belum menyampaikan secara resmi ke mana saja dana yang berasal dari dugaan kredit bermasalah tersebut mengalir ataupun apakah terdapat pihak lain yang menerima atau menikmati dana tersebut.


Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penambahan tersangka, apabila nantinya ditemukan bukti baru dari hasil penyidikan dan penelusuran aliran dana.


"Termasuk adanya indikasi tambahan tersangka sambil menunggu hasil penyidikan PPTK," kata Susmelawati.


Sebelumnya Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka


Kasus tersebut sebelumnya diungkap Polda Sumbar melalui konferensi pers di Aula Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026).


Saat itu, Kabid Humas Polda Sumbar didampingi Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto menjelaskan, perkara berawal dari hasil audit investigasi internal Bank Nagari yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian.


Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rino Edrica Purnama (REP) selaku Pimpinan Bank Nagari KCP Siberut, Herdi Wahyu Anharu (HWA) selaku petugas kredit Bank Nagari KCP Siberut, serta Mikael Sakeletuk (MS) yang merupakan pihak eksternal dan diduga berperan mencari data calon debitur.


Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025. Modus yang diungkap penyidik antara lain manipulasi data debitur, rekayasa objek usaha dan agunan, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan.


Dalam pengungkapan sebelumnya, penyidik menyebut terdapat penyaluran KUR Mikro dan KUR Kecil kepada 125 debitur, baik konvensional maupun syariah, yang diduga tidak sesuai prosedur.


Polisi juga menyebut adanya pemberian fee kepada para pelaku dalam setiap pencairan kredit. Besaran fee yang disebutkan penyidik berbeda-beda sesuai peran masing-masing tersangka.


Atas perkara tersebut, dua tersangka dari internal bank dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah, sementara tersangka dari pihak eksternal dijerat dengan ketentuan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).


Pemerhati Hukum Minta Perkara Dituntaskan


Sementara itu, Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Republik Indonesia, Ardy Rusyda, S.H., mendorong Polda Sumbar agar penyidikan kasus tersebut dilakukan secara cepat, transparan dan profesional hingga tuntas.


Ardy meminta penyidik segera menyelesaikan kelengkapan berkas perkara sehingga apabila telah dinyatakan lengkap dapat dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.


"Kami mendukung penyidik Polda Sumbar untuk bergerak cepat dan bekerja dengan baik serta profesional," ujar Ardy.


Ia juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka, tetapi mengungkap secara menyeluruh kemungkinan aliran dana dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Menurut Ardy, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengajuan dan pencairan kredit perlu dilakukan secara mendalam. Apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, ia meminta proses hukum dilakukan sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing.


Ardy juga menilai pengungkapan aliran dana menjadi bagian penting untuk memastikan perkara tersebut tidak hanya berhenti pada pelanggaran prosedur kredit, tetapi dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari dana hasil tindak pidana.


Polda Sumbar: Penyidikan Masih Berjalan


Keterangan terbaru Polda Sumbar menunjukkan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyempurnaan penyidikan. Berkas perkara belum dinyatakan lengkap karena penyidik masih memenuhi sejumlah petunjuk dan kebutuhan pembuktian.


Di sisi lain, penyidik masih menghadapi kendala pemeriksaan saksi serta menunggu hasil penyelidikan PPTK untuk mendalami aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Dengan kondisi tersebut, kepastian mengenai kapan berkas perkara dinyatakan P21 dan kapan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dilakukan ke Kejati Sumbar belum dapat dipastikan.


Polda Sumbar menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Hasil pendalaman terhadap aliran dana dan bukti-bukti lainnya nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.


Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik, terutama menyangkut dugaan kerugian dalam jumlah besar, proses pemberian kredit kepada puluhan debitur, serta sejauh mana penyidik mampu mengungkap aliran dana secara menyeluruh dan memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.


(Idul Fitri/Rj.Alam/MP)

×
Berita Terbaru Update